/
/
headlineLebongpotret-desa

Pilkades Lebong Kandas Lagi, Pemkab Kembali Janjikan 2026

1322
×

Pilkades Lebong Kandas Lagi, Pemkab Kembali Janjikan 2026

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Harapan masyarakat Kabupaten Lebong untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2025 dipastikan kandas. Pemerintah daerah menyatakan Pilkades belum bisa digelar dengan dalih belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Pembatalan tersebut menambah panjang daftar persoalan demokrasi desa di Lebong. Hingga kini, sebanyak 65 desa telah hampir tiga tahun dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs). Kondisi ini memicu kegelisahan masyarakat karena kepemimpinan desa dijalankan oleh aparatur yang ditunjuk, bukan hasil pilihan langsung masyarakat.

Situasi itu pun memunculkan spekulasi negatif. Penunjukan Pjs dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dinilai rawan kepentingan dan membuka celah praktik nepotisme maupun transaksi kepentingan oleh oknum pemangku kebijakan. Terlebih, jabatan Pjs kepala desa dinilai memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan desa.

Meski Pilkades 2025 batal, Pemerintah Kabupaten Lebong kembali melontarkan janji baru. Pilkades diklaim akan digelar pada 2026 mendatang. Bahkan, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar dalam APBD 2026 untuk membiayai pelaksanaan Pilkades di 78 desa, karena ditambah dengan 13 jabatan kepala desa definitif yang juga akan habis 2026 nanti.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Dinas PMD Kabupaten Lebong, Harkita, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut anggaran Pilkades 2026 telah diakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Insya Allah Pilkades 2026 akan dilaksanakan. Di RKA sudah kami anggarkan sebesar Rp3,5 miliar untuk 78 desa,” kata Harkita kepada gobengkulu.com, Senin (15/12/2025).

Namun demikian, janji tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, hingga kini aspek regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades masih belum tuntas. Bahkan, aturan yang menjadi dasar pembatalan Pilkades 2025 maupun pelaksanaan Pilkades 2026 belum sepenuhnya tersedia.

Saat ini, Bidang PMD masih berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), termasuk finalisasi Naskah Akademik (NA).

“Mudah-mudahan awal tahun sudah selesai. Kalau regulasi rampung, tahapan Pilkades langsung kami mulai,” ujar Harkita. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *