LEBONG – Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, berinisial SK (51), yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Ia langsung ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, Selasa (4/11/2025) siang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bungin.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Darmawel Saleh, S.H., M.H, didampingi Kanit Tipikor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, menjelaskan, SK sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga polisi terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, SK diduga merekayasa sejumlah kegiatan dan laporan belanja fiktif selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa. Dari total Dana Desa tahun 2023 senilai Rp726,6 juta, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp294,4 juta.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka langsung kami tahan di Rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Aipda Rangga.
Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. (PLS)














