/
/
headlineOpini/Tajukrejang-lebong

Beredar Surat Pernyataan MBG, Negara Tidak Boleh Cuci Tangan

1894
×

Beredar Surat Pernyataan MBG, Negara Tidak Boleh Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini

  • Lebong, 27 Oktober 2025
  • OPINI
  • Oleh: YOFING DT – Jurnalis gobengkulu.com

Wah, ada apa lagi ini? Belum hilang trauma para orang tua terhadap sejumlah kasus keracunan siswa akibat mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, kini beredar surat yang menambah kecemasan para orang tua di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Surat yang beredar di sejumlah sekolah itu berisi pernyataan yang ditujukan kepada para orang tua/wali murid, menerima atau menolak program MBG. Jika menerima, orang tua diminta menandatangani kesediaan untuk tidak menempuh jalur hukum jika anak mengalami gangguan kesehatan atau keracunan akibat konsumsi makanan dari program tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, orang tua juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan anak rusak atau hilang. Program yang seharusnya bersifat sosial dan inklusif berubah menjadi seolah transaksi ekonomi. Padahal, sebagian besar penerima manfaat berasal dari keluarga berpenghasilan rendah yang seharusnya tidak lagi dibebani urusan kecil semacam itu. Di tengah beban hidup masyarakat yang kian berat, kebijakan semacam ini justru menambah tekanan psikologis dan finansial bagi orang tua peserta program.

Dalam logika kebijakan, justru penyelenggara program dalam hal ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya membuat pernyataan resmi menjamin keamanan, mutu, dan tanggung jawab atas setiap kegiatan yang mereka jalankan. Surat tersebut justru membalik logika pelayanan publik, warga diposisikan sebagai pihak yang harus melindungi negara, bukan sebaliknya.

Padahal, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan tidak akan lepas tangan jika terjadi kasus luar biasa, seperti keracunan massal. Tapi kok tiba-tiba surat semacam ini muncul?. Dalam kerangka hukum dan etika publik, hak atas kesehatan dan keamanan pangan adalah hak dasar warga negara yang tidak dapat dihapus dengan selembar surat pernyataan.

Surat pernyataan semacam itu justru memperlihatkan adanya celah dalam manajemen risiko dan akuntabilitas program publik. Alih-alih membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab, pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan mutu pangan, memastikan standar kebersihan, serta menjamin bahwa semua pihak yang terlibat memahami prosedur penanganan jika terjadi kasus kesehatan. Tanggung jawab tidak boleh didelegasikan kepada warga penerima manfaat.

Program MBG sejatinya merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi anak bangsa. Namun pelaksanaannya menjadi problematis ketika diiringi upaya pembebasan tanggung jawab hukum. Niat baik negara untuk menyehatkan anak bangsa bisa kehilangan legitimasi jika tidak diiringi tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan yang patut diapresiasi karena berpotensi memperbaiki kualitas gizi dan kesehatan anak bangsa. Namun keberhasilan program tidak cukup diukur dari seberapa banyak anak yang menerima makanan bergizi, melainkan dari seberapa serius negara menjamin keamanan, kualitas, dan keselamatan mereka. Seharusnya, yang menandatangani pernyataan tanggung jawab bukanlah orang tua murid, melainkan penyelenggara program itu sendiri.

Baca juga: Lebong Geger, Ratusan Anak Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

 

Berikut surat pernyataan yang diterima para orang tua siswa.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama orang tua/wali :

Nama siswa :

Sekolah/kelas :

Alamat :

Dengan ini menyatakan bahwa saya menyetujui dan bersedia/tidak bersedia anak saya mengikuti Program Makan Bergizi Gratis. Saya memahami bahwa makanan telah disiapkan sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan yang berlaku. Saya juga menyadari serta bersedia menanggung risiko yang timbul di kemudian hari, antara lain:

  1. Terjadinya gangguan pencernaan (Misalnya, sakit perut, diare, mual, dll)
  2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya.
  3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi
  4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak
  5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah /panita (Misalanya, proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)
  6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000,- jika tempat makanan rusak/hilang

Sehubungan dengan hal tersebut saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.

Saya bersedia untuk:

□Menerima Makan Bergizi Gratis (MBG)

□Menolak Makan Bergizi Gratis (MBG)

Jika bersedia silahkan membuat daftar bahan makanan yang tidak bisa dikonsumsi oleh anak (Alergi Terhadap Bahakan Makanan Tertentu) :

Rejang Lebong,  Oktober 2025

Yang Membuat Pernyataan

 

Orang Tua/Wali Murid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *