LEBONG – Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Emis Tuanasay, angkat bicara terkait sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terhadap pengadaan lampu jalan di sejumlah desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
Sorotan itu muncul setelah adanya dugaan praktik mark-up dalam proyek pengadaan lampu jalan. Saat ini, Kejari tengah melakukan proses penyelidikan awal. Emis menegaskan, pemerintah desa wajib menunjukkan bukti bahwa pelaksanaan program telah dilakukan sesuai aturan.
“Pemerintah desa harus membuktikan pengadaannya. Jika ditemukan indikasi korupsi, konsekuensi hukum sudah menanti,” tegas Emis saat ditemui awak media, Jumat (19/9/2025).
Ia mengingatkan, ada 93 desa di Kabupaten Lebong yang harus berhati-hati dan bijak dalam mengelola Dana Desa. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan keuntungan pribadi.
“Gunakan Dana Desa untuk masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Emis menekankan pentingnya memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi. Desa diminta hanya bekerja sama dengan penyedia atau pemasok yang memenuhi persyaratan dan tidak terlibat praktik curang, termasuk mark-up harga. Ia berharap desa-desa di Lebong dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Dana Desa, menurutnya, harus digunakan secara efektif dan efisien agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan warga.
“Intinya transparansi dan akuntabilitas itu wajib. Kalau dana dikelola dengan baik, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Emis. (PLS)
Baca juga: