Curup, 21 Juli 2025
Oleh: YOFING DT – Jurnalis gobengkulu.com
Gelombang penindakan korupsi di Provinsi Bengkulu sedang berada di titik panas. Satu demi satu pejabat, eks pejabat, hingga petinggi perusahaan diciduk aparat penegak hukum. Hingga Juli 2025 saja sedikitnya 39 nama telah “dikandangkan”, sebuah angka yang bukan hanya memalukan tetapi juga menjadi potret telanjang bobroknya moral birokrasi di Bumi Rafflesia.
Gelagatnya, badai ini belum reda. Berkas perkara masih menumpuk di meja penyidik, penggeledahan demi penggeledahan berlangsung, dan aroma kasus-kasus baru kian tercium. Bengkulu seakan jadi “ladang empuk” para pemburu rente, yang kini satu per satu sedang dipanen oleh hukum.
Sejumlah kasus besar sedang digarap dan berpotensi menyeret nama-nama berpengaruh. Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini sedang menggarap kasus dugaan korupsi di sektor tambang batu bara, sebuah perkara besar yang menyeret nama-nama berpengaruh. Tim penyidik telah menggeledah dan menyita dokumen di sejumlah titik, menandakan investigasi ini bergerak ke arah penetapan tersangka. Publik pun bersiap menunggu, siapa nama besar yang akan resmi menyandang status hukum tersebut.
Tak hanya Kejati, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu juga tengah menyelidiki dugaan korupsi di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Pemeriksaan para petinggi, penggeledahan, hingga penyitaan dokumen sudah dilakukan. Ditambah lagi sederet penyelidikan korupsi oleh Kejari dan Polres jajaran, Bengkulu kini seperti panggung besar penegakan hukum atau justru cermin nyata bahwa penyakit korupsi telah mengakar di hampir semua lini.
Namun, semua gebrakan ini akan sia-sia jika hanya berhenti pada penangkapan individu. Korupsi di sektor tambang dan BUMD bukan kejahatan soliter, ia melibatkan jaringan kepentingan yang rapi, menyentuh kontraktor, pejabat, bahkan bisa jadi pengambil kebijakan di level atas. Tanpa keberanian membongkar jaringan hingga ke akar, drama penindakan ini hanya akan melahirkan episode baru setiap tahun.
Para koruptor harus benar-benar diberi efek jera. Hukuman berat tanpa kompromi, perampasan total aset hasil korupsi, larangan seumur hidup untuk menduduki jabatan publik, hingga ekspos sosial yang memalukan, harus menjadi bagian dari strategi pemberantasan. Tanpa itu, penjara hanya akan jadi “tempat transit” sebelum gelombang koruptor berikutnya lahir. Masyarakat Bengkulu sudah lelah menjadi penonton drama korupsi berseri. Saatnya hukum tak hanya menghukum, tapi juga membuat jera.
Baca juga:














