/
/
bengkulu-selatanbengkulu-tengahbengkulu-utaraEditorialheadlinehukum-peristiwakaurkepahiangkota bengkuluLebongmuko-mukoOpini/Tajukrejang-lebongseluma

2025 Tahun Kelam Koruptor Bengkulu, Lebih dari 3 Lusin Ditangkap

12917
×

2025 Tahun Kelam Koruptor Bengkulu, Lebih dari 3 Lusin Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Catatan Redaksi!

GO BENGKULU – Tahun 2025 mencatat sejarah kelam penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Dalam kurun tujuh bulan, dari Januari hingga Juli, sedikitnya 39 pejabat dan mantan pejabat di Bumi Rafflesia diciduk aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai kabupaten. Modus kejahatannya beragam, mulai dari perjalanan dinas fiktif, proyek infrastruktur mangkrak, pembebasan lahan bermasalah, hingga penjarahan aset daerah.

Gelombang penindakan nyaris tak pernah berhenti. Hampir setiap bulan ada pejabat yang dijerat hukum, menjadikan 2025 sebagai salah satu tahun tergelap dalam sejarah penegakan integritas di Bumi Rafflesia. Puncaknya terjadi sejak Mei hingga Juli, ketika kasus-kasus besar bertubi-tubi terbongkar hanya dalam hitungan pekan.

Rentetan penindakan dimulai pada 30 April. Kejari Bengkulu Utara menahan 2 pejabat dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara sekitar Rp795 juta. Salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial EF, bersama mantan bendahara pengeluaran, AF.

Memasuki Mei, operasi penegakan hukum kian menggema. Pada 7 Mei, 3 ASN Sekretariat DPRD Kepahiang dijerat atas rekayasa perjalanan dinas. Sembilan hari kemudian, 16 Mei, Kepala Desa Air Pesi berinisial J ditahan karena diduga menggerogoti Dana Desa tahun 2023–2024.

Tak sampai sepekan, 20 Mei, dua kejaksaan sekaligus melakukan gebrakan. Kejari Kaur menahan 4 pejabat Sekretariat DPRD dalam kasus perjalanan dinas fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp11 miliar. Di hari yang sama, Kejari Seluma menetapkan 5 tersangka baru dalam perkara pembebasan lahan tahun 2009–2011, melengkapi tiga tersangka yang telah lebih dulu ditahan. Dua hari kemudian, 22 Mei, Kejati Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam perkara pemanfaatan lahan pemerintah yang kini menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.

Memasuki Juni, gelombang penindakan kian meluas. Pada 11 Juni, Kejari Mukomuko menahan 2 pengurus BUMDes Lubuk Sanai III atas penyimpangan dana tahun 2022–2023 senilai Rp280 juta.

Belum reda, pada 16 Juni, Kejari Rejang Lebong menahan mantan Kasatpol PP atas dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2021–2022, yang merugikan negara Rp600 juta. Keesokan harinya, 17 Juni, Kejati Bengkulu kembali menahan 3 tersangka dalam perkara pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Mega Mall dan PTM. Mereka adalah Direktur PT Tigadi Lestari, HR, Komisaris PT Tigadi Lestari, SB, dan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Gelombang penindakan berlanjut ke Juli. Pada 8 hingga 10 Juli, Kejati Bengkulu menetapkan 7 tersangka dalam skandal perjalanan dinas fiktif DPRD Provinsi Bengkulu, dengan anggaran mencapai Rp130 miliar dan potensi kerugian miliaran rupiah yang kini menunggu hasil audit. Gelombang kedua penindakan di Kepahiang pun menyusul, pada 16 Juli, 5 eks anggota DPRD periode 2019–2024 ikut dijebloskan ke tahanan setelah tiga ASN sebelumnya dijerat dalam kasus serupa dengan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Sehari kemudian, 17 Juli, Kejati Bengkulu kembali memperluas jeratannya dalam perkara Mega Mall dan PTM dengan menahan 2 petinggi PT Tigadi Lestari, yakni, Direktur Utama KB dan Direktur HB. Di hari yang sama, Kejari Lebong juga menahan 3 ASN Dinas PUPR-Hub atas dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023, dengan kerugian negara sekitar Rp850 juta.

Deretan perkara tersebut menjadi potret kelam wajah birokrasi Bengkulu. Dalam setengah tahun, lebih dari 3 lusin pejabat dan mantan pejabat terseret kasus sementara gelombang penindakan belum berakhir. Kejati Bengkulu bersama seluruh Kejari di daerah saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sejumlah perkara besar yang berpotensi menyeret tersangka baru dalam waktu dekat. Tahun 2025 pun berpotensi mencatat rekor sebagai periode dengan jumlah kasus korupsi terbanyak dalam sejarah provinsi Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *