LEBONG – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba kembali mencuat. Seorang oknum anggota Polres Lebong berinisial A diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (22/1/2026), setelah namanya mencuat dalam pengembangan kasus narkotika.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di wilayah Kecamatan Pinang Belapis, berinisial Yik. Dalam proses pemeriksaan, Yik diduga memberikan keterangan kepada penyidik yang mengarah pada keterlibatan seorang anggota polisi sebagai pihak yang memasok narkoba.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan oknum polisi berinisial A yang bertugas di Polres Lebong. Tidak hanya itu, sejumlah anggota kepolisian lainnya juga disebut-sebut ikut dimintai klarifikasi guna mengungkap secara utuh jaringan yang terlibat.
Sumber yang mengetahui penanganan perkara ini menyebutkan, pemeriksaan juga menyasar oknum perwira di lingkungan Polres Lebong. Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait jumlah maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Seluruh terduga yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Bengkulu belum merilis keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun pasal yang akan disangkakan. Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh Ditresnarkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, menyampaikan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Ditresnarkoba terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. (PLS)














