REJANG LEBONG – Ratusan guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong menghadapi ketidakpastian seiring diberlakukannya kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menutup sistem kepegawaian honorer di seluruh instansi pemerintah.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh instansi, termasuk sektor pendidikan, dilarang mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.
Di tingkat daerah, kebijakan ini memunculkan persoalan serius. Di Rejang Lebong misalnya, tidak sedikit sekolah yang hanya bisa mengandalkan guru yang berstatus ASN karena jumlahnya masih jauh kurang kebutuhan. Untuk memenuhi itu, pihak sekolah terpaksa mempekerjakan guru honorer agar kelangsungan proses belajar mengajar tidak terganggu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, mengakui adanya kesenjangan antara regulasi dan kondisi lapangan. Menurutnya, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah masih belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh PNS dan PPPK.
“Peran mereka masih dibutuhkan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” ujar Zakaria ketika dikonfirmasi tidak lama ini.
Ia menyebut, keterbatasan jumlah guru ASN dapat berdampak pada kualitas layanan pendidikan apabila tidak disertai kebijakan transisi yang jelas. Hal ini menjadi perhatian mengingat banyak guru honorer telah lama mengabdi dengan penghasilan terbatas.
Saat ini, Zakaria mengaku pihaknya tengah melakukan kajian internal untuk merumuskan langkah lanjutan terkait keberadaan guru honorer. Hasil kajian itu nanti akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Sembari menunggu, untuk sementara guru honorer yang sudah masuk dalam database masih dapat diberdayakan,” katanya.
Lebih jauh Zakaria menuturkan, jika berpedoman pada petunjuk teknis tahun 2025, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih dapat digunakan hingga 20 persen untuk membayar honor guru non-ASN. Namun, kepastian untuk tahun 2026 masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu juknis Dana BOS 2026. Itu nanti akan menentukan arah kebijakan ke depan,” tandasnya. (YF)














