/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Dugaan Pungli dan Penggelapan Biaya Kir Haji di RSUD Lebong Kian Menguat

1266
×

Dugaan Pungli dan Penggelapan Biaya Kir Haji di RSUD Lebong Kian Menguat

Sebarkan artikel ini
Dugaan pungli biaya kir haji di RSUD Lebong

GO BENGKULU, LEBONG – Sebelumnya mencuat telah terjadi dugaan pungutan liar di lingkungan RSUD Lebong oleh yang dilakukan oleh oknum pegawai setempat. Oknum pegawai tersebut dikabarkan mengutip uang Rp 750 ribu kepada setiap calon jemaah haji saat pengambilan kir kesehatan, tarif tersebut tentu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Parahnya lagi, uang hasil Pungli tersebut diduga masuk ke kantong pribadi dan tidak disetor ke rekening RSUD sebagaimana mestinya.

Parahnya lagi. Kuat dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan RSUD ini telah tersistem dan terstruktur mulai dari kasir hingga pimpinan tertinggi di RSUD tersebut. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, sejak pertama kali mencuat ke publik, petinggi RSUD bukannya mengambil tindakan tapi malah seolah menutupi dan melindungi oknum yang diduga melakukan Pungli tersebut, bahkan pihak manajemen RSDU seolah mengelak dan enggan untuk dikonfirmasi.

Plt Direktur RSUD Lebong, Rachman, SKM, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan apa pun. Selain Plt Direktur RSUD, awak gobengkulu.com juga mencoba mengkonfirmasi Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Lebong, Dahril. Hampir sama dengan Plt Direktur, ia pun merespons dingin. Dahril hanya mengiyakan ketika ditanya apakah kwitansi dengan nominal angka Rp 750 ribu itu benar untuk pengambilan kir haji di RSUD Lebong, selebihnya dia tak berkomentar.

“Au,” jawabnya singkat dengan menggunakan bahasa daerah yang berarti mengiyakan.

Lebih jauh awak gobengkulu.com juga coba mengkonfirmasi bendahara penerimaan RSUD Lebong, Yunani. Yunani mengaku uang Rp 750 ribu yang dibayarkan oleh calon jemaah haji melalui kasir itu telah disetorkan padanya, bahkan dia mengaku uang tersebut telah disetorkan ke Bank (Rekening RSUD, red).

“Iya, uangnya sudah disetor kasir ke saya dan uang tersebut juga sudah saya setorkan ke Bank,” terangnya Senin (5/6/2023).

Hanya saja, ketika ditanya kapan uang tersebut disetorkan ke Bank, Yunani sedikit kebingungan terlebih ketika ia diminta untuk menunjukkan bukti setor Bank, Yunani mulai mengelak dan berusaha melempar permasalahan tersebut ke atasannya.

“Maaf, kalau bukti setor tolong konfirmasi langsung sama pak direktur atau KTU aja, saya besok juga tidak ada di kantor” elaknya.

Untuk diketahui, sedikitnya terdapat sekitar 92 orang calon jemaah haji Kabupaten Lebong tahun 2023 yang mengambil kir haji di RSUD Lebong. Untuk mendapatkan kir haji tersebut, setiap calon jemaah dikutip uang oleh kasir RSUD sebesar Rp 750 ribu. Hal itu sungguh tidak sesuai dengan tarif pelayanan kesehatan di RSUD Lebong yang masih mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2011, dimana tarif untuk pengambilan kir haji hanya di angka Rp 30 ribu saja. (YF)

Baca juga:

Pegawainya Diduga Lakukan Pungli dan Penggelapan Uang, Dirut RSUD Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *