LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong mengubah total mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga sakit pada tahun anggaran 2026. Skema baru ini tidak hanya menyentuh aspek penganggaran, tetapi juga memperketat persyaratan administrasi hingga mengubah bank penyalur.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya bansos bisa dicairkan langsung oleh Bidang Sosial tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati, kini seluruh proses harus melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Artinya, setiap penerima wajib lebih dulu ditetapkan melalui SK Bupati sebelum dana bisa dicairkan oleh pihak keuangan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Leni Marlina, SE, membenarkan perubahan tersebut. Ia menyebut, mekanisme tahun ini jauh lebih panjang dibanding pola lama.
“Dulu setelah verifikasi dan survei selesai, kami bisa langsung koordinasi dengan bendahara untuk pencairan. Sekarang harus diusulkan dulu ke keuangan, menunggu SK Bupati keluar, baru kemudian diproses oleh BKD,” ujar Leni saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026) siang.
Perubahan ini membuat alur pencairan menjadi lebih birokratis. Tanpa adanya SK penetapan dari Bupati, bantuan dipastikan tidak bisa ditransfer, meskipun hasil verifikasi di lapangan sudah dinyatakan layak.
Selain soal administrasi, Pemkab Lebong juga mengganti bank penyalur. Mulai 2026, seluruh penerima wajib memiliki rekening Bank Bengkulu (BaBe). Skema lama yang membolehkan penggunaan rekening BRI resmi dihentikan.
Menurut Leni, kebijakan ini diambil setelah sering terjadi kendala teknis pada tahun-tahun sebelumnya. Sistem bank kerap sudah “close system” saat akan dilakukan transfer, sehingga petugas terpaksa menggunakan layanan Brilink yang dinilai tidak efisien.
“Dengan Bank Bengkulu, pihak bank bisa langsung melakukan payment ke rekening penerima tanpa harus lewat mekanisme yang berbelit,” katanya.
Di sisi lain, kriteria penerima juga diperketat. Berdasarkan SK Bupati, bansos ini hanya diperuntukkan bagi warga yang menderita sakit umum. Dua kelompok dipastikan tidak bisa mengakses bantuan ini, yakni korban kecelakaan dan warga yang terindikasi sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sementara itu, soal besaran anggaran, Dinas Sosial belum bisa memastikan angka pasti. Berbeda dengan tahun 2025 yang mengalokasikan Rp271 juta, dana tahun 2026 bersumber dari BTT sehingga tidak ditentukan sejak awal.
“Karena lewat BTT, tidak ada pagu tetap. Berapa pun proposal yang masuk akan kami tampung, sepanjang memenuhi kriteria dan syarat administrasi,” pungkas Leni. (PLS)














