- Curup, 5 Januari 2026
- OPINI
- Oleh: YOFING DT – Jurnalis gobengkulu.com
Jual beli jabatan dan fee proyek bukan lagi sekadar isu moral atau penyimpangan oknum. Ia telah menjelma menjadi praktik sistemik yang dipahami bersama, dijalankan secara terorganisir, dan yang paling berbahaya dipelihara oleh pembiaran. Semua orang tahu, banyak yang diuntungkan, tetapi hampir tak ada yang berani membuka secara terang-benderang.
Kita hidup dalam ironi birokrasi, jabatan publik diperlakukan layaknya komoditas, sementara proyek pembangunan dijadikan ladang rente. Nilai jabatan dihitung berdasarkan posisi strategis dan potensi “balik modal”, bukan pada tanggung jawab pelayanan. Proyek dihitung bukan dari manfaat bagi masyarakat, melainkan dari besaran fee yang bisa dipotong sebelum pekerjaan dimulai. Logikanya sederhana sekaligus brutal, siapa yang membayar lebih, ia berhak mengatur lebih. Inilah wajah telanjang korupsi struktural.
Kesulitan pembuktian sering dijadikan alasan klasik seolah praktik ini hanya rumor. Padahal, sulit dibuktikan justru karena dirancang untuk tidak meninggalkan bukti. Transaksi dilakukan tanpa kwitansi, melalui orang kepercayaan, disamarkan sebagai utang-piutang, sumbangan, atau komitmen pascaproyek. Semua berjalan rapi karena para pelaku memahami celah hukum lebih baik daripada aparat yang seharusnya mengawasi.
Dalam jual beli jabatan, prosedur administratif kerap dijadikan alibi. Uji kompetensi, asesmen, dan rekomendasi hanyalah formalitas untuk menghalalkan keputusan yang sudah ditentukan sejak awal. Meritokrasi mati perlahan, digantikan oleh logika transaksional. Pejabat yang lahir dari proses semacam ini bukan hanya bermasalah secara etik, tetapi berpotensi menjadi bagian dari mata rantai korupsi berikutnya.
Fee proyek pun demikian. Lelang tetap digelar, dokumen tampak rapi, pemenang diumumkan secara resmi. Namun publik tahu, kualitas proyek sering kali jauh dari nilai anggaran. Jalan cepat rusak, bangunan cepat retak, dan rehabilitasi menjadi agenda tahunan. Uang negara bocor bukan hanya karena korupsi kas, tetapi karena biaya siluman yang telah disepakati sejak awal.
Yang membuat praktik ini terus bertahan adalah ketakutan yang diproduksi secara sistematis. Bawahan takut melawan atasan, pengusaha takut kehilangan proyek, dan saksi takut dikorbankan. Di tengah lemahnya perlindungan pelapor, diam menjadi strategi bertahan hidup. Dalam situasi seperti ini, hukum kalah oleh relasi kuasa.
Lebih parah lagi, ketika penegakan hukum hanya menyentuh permukaan. Penyelidikan dibuka, perhatian publik naik, lalu kasus mengendap tanpa kejelasan. Situasi ini memunculkan kecurigaan baru, apakah hukum benar-benar mencari kebenaran atau sekadar menjadi alat tawar-menawar kekuasaan?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jangan heran jika publik semakin apatis. Kepercayaan runtuh bukan karena rakyat tidak peduli, melainkan karena terlalu sering disuguhi sandiwara penegakan hukum. Jual beli jabatan dan fee proyek akan tetap menjadi rahasia umum, bukan karena tidak bisa diungkap, tetapi karena ada yang memilih untuk tidak mengungkapnya.














