/
/
headlinerejang-lebong

Dikontrak Setahun, Gaji PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong Masih Setara Honorer

755
×

Dikontrak Setahun, Gaji PPPK Paruh Waktu di Rejang Lebong Masih Setara Honorer

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Ewan Suganda

REJANG LEBONG – Sebanyak 355 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Rejang Lebong resmi dilantik pada Senin (12/1/2026) kemarin. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya secara administratif status honorer, Tenaga Harian Lepas (THL), dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.

Namun, perubahan status tersebut belum sepenuhnya dibarengi peningkatan kesejahteraan. Meski kini menyandang status aparatur sipil negara (ASN), para PPPK paruh waktu masih akan menerima penghasilan di kisaran yang sama seperti saat mereka berstatus tenaga non-ASN. Bahkan, di lapangan berkembang informasi bahwa besaran gaji tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong.

Kondisi ini menempatkan para PPPK paruh waktu pada posisi yang serba dilematis. Di satu sisi, mereka akhirnya memperoleh kepastian hukum sebagai ASN, meski masa kontraknya hanya satu tahun. Namun di sisi lain, harapan akan perbaikan taraf hidup belum sepenuhnya terwujud.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Suganda, membenarkan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Penghasilan mereka masih mengacu pada gaji terakhir sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Bisa saja lebih besar, tetapi paling tidak tidak lebih rendah. Semua disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata Erwan saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menghapus sistem honorer di seluruh instansi pemerintah. Sejak aturan tersebut berlaku, hanya ada dua status kepegawaian yang diakui, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Meski demikian, tidak seluruh tenaga non-ASN dapat langsung diakomodasi. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kondisi fiskal serta kebutuhan riil organisasi perangkat daerah sebelum menetapkan formasi PPPK paruh waktu.

“Dari hasil kajian kebutuhan dan kemampuan daerah, baru 355 orang yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahap ini,” ujarnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *