- Lebong, 10 Januari 2026
- OPINI
- Oleh: DELTEN PELAS – Jurnalis gobengkulu.com
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi desa kini mulai menuai sorotan. Alih-alih menjadi penopang kesejahteraan masyarakat, sejumlah BUMDes justru dinilai belum menunjukkan kinerja yang sebanding dengan besarnya dana desa yang telah dikucurkan.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong, sejak 2018 hingga kini, pemerintah desa terus mengalokasikan dana desa untuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Nilainya tidak kecil. Jika diakumulasi dari puluhan desa, anggaran yang terserap ditaksir telah mencapai miliaran rupiah, bahkan kabarnya hampir lebih dari Rp10 miliar. Namun hingga lebih dari enam tahun berjalan, keberadaan BUMDes dinilai belum memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi masyarakat desa.
Di lapangan, sebagian BUMDes masih bergerak di sektor yang sama dari tahun ke tahun tanpa perkembangan berarti. Bahkan, tidak sedikit unit usaha yang informasinya sudah tidak lagi beroperasi, namun tetap tercantum dalam laporan administrasi desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas penyertaan modal yang telah dilakukan berulang kali.
Fakta lain yang menjadi perhatian, pengelolaan BUMDes di sejumlah desa di Lebong diketahui tidak sepenuhnya lepas dari lingkar kekuasaan pemerintah desa. Dalam beberapa kasus, pengurus BUMDes berasal dari orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan kepala desa. Bahkan, di salah satu desa, posisi ketua BUMDes diketahui dijabat oleh suami kepala desa. Situasi tersebut dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi memengaruhi objektivitas pengelolaan usaha.
Sejumlah pihak menilai, persoalan BUMDes di Lebong bukan semata soal untung dan rugi usaha, melainkan soal tata kelola. Mulai dari perencanaan usaha yang kurang matang, minimnya evaluasi berkala, hingga lemahnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa. Padahal, dana yang digunakan merupakan dana publik yang semestinya dapat diawasi secara luas.
Hingga kini, belum banyak BUMDes di Lebong yang mampu menunjukkan laporan kinerja usaha secara terbuka, termasuk capaian keuntungan maupun kontribusi terhadap pendapatan desa. Kondisi demikian itu membuat masyarakat kesulitan menilai sejauh mana dana desa yang disertakan benar-benar memberi manfaat jangka panjang.
Dari sisi aturan, pengelolaan BUMDes melekat pada prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat desa. Ketika penyertaan modal dilakukan secara berulang tanpa hasil yang terukur, maka evaluasi menyeluruh menjadi keharusan. Terlebih, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya dapat diuji secara administratif maupun hukum.
Atas kondisi tersebut, audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes di Kabupaten Lebong dinilai penting untuk menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil usaha yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Selain itu, keterlibatan aparat pengawas dan aparat penegak hukum dipandang perlu untuk memastikan pengelolaan dana desa tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Jika evaluasi dan pengawasan tidak segera diperkuat, BUMDes dikhawatirkan hanya akan menjadi beban anggaran desa tanpa kejelasan arah dan manfaat. Masyarakat Lebong pun berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah dana desa yang dikeluarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban program.














