/
/
headlineLebong

Status Lahan Disoal, Pembangunan KDMP di Desa Garut Dihentikan Sementara

2379
×

Status Lahan Disoal, Pembangunan KDMP di Desa Garut Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Dandim 0409/RL, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, M.Tr.Opsla

LEBONG – Ratusan warga Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, menggelar aksi damai terkait rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di Desa Garut, Kecamatan Amen, pada Senin (16/02/2026).

Aksi tersebut berlangsung sekitar pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dan dipusatkan di lokasi rencana pembangunan gedung KDMP. Warga dari dua desa menyampaikan keberatan karena mengklaim lahan yang akan dibangun merupakan tanah ulayat milik masyarakat Desa Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk. Atas dasar itu, mereka memprotes klaim kepemilikan lahan oleh Desa Garut yang didasarkan pada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Garut beberapa waktu lalu.

Sayangnya, aksi yang awalnya berlangsung tertib sempat memanas akibat adanya pihak-pihak yang diduga memprovokasi massa. Namun situasi dapat dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan bentrokan.

Koordinator lapangan aksi, Arwan Basirin (51), warga Desa Tabeak Kauk, ketika dibincangi awak gobengkulu.com, menjelaskan, masyarakat Desa Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk pada prinsipnya tidak menolak program pemerintah terkait pembangunan gedung KDMP. Ia juga menegaskan pihaknya tidak ada masalah dengan TNI yang dalam hal ini hanya menjalankan tugas pembangunan.

Namun demikian, masyarakat mempertanyakan dasar pemberian izin pembangunan tersebut, khususnya terkait kejelasan status kepemilikan lahan. Karena, ketika pembangunan dimulai tentu sudah ada restu dan kejelasan terhadap kepemilikan lahan. Sementara, warga Desa Tabeak Dipoa dan Tabeak Kauk tidak pernah memberi persetujuan atas penggunaan tersebut.

“Kami tidak menghambat pembangunan, tapi kami minta agar dihentikan sementara sampai status lahan benar-benar jelas. Ini tanah ulayat. Kami berharap dapat duduk bersama dalam satu forum yang melibatkan perwakilan tiga desa yang memahami sejarah tanah ini,” ujar Arwan.

Ia juga meminta pihak terkait untuk menunjukkan dasar hukum yang jelas atas klaim kepemilikan lahan oleh Desa Garut.

“Kami heran, kok Pj Kades yang baru menjabat sekitar 10 bulan dan bukan berasal dari Garut bisa mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut milik Desa Garut, dasarnya apa?” kata Arwan mempertanyakan.

Menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat, Komandan Kodim 0409/Rejang Lebong, Letkol Inf Agung Lewis Oktorada, turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif. Namun saat tiba di lokasi, massa aksi telah membubarkan diri.

Selanjutnya, Letkol Agung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Lebong yang diwakili oleh Syarifudin selaku Penjabat Sekretaris Daerah, didampingi Kabag Pemerintahan, Heru Dana Putra. Dalam pertemuan tersebut, Letkol Agung meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan segera memperjelas status kepemilikan lahan guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Saya melihat dinamika yang terjadi hari ini sudah berpotensi mengganggu stabilitas daerah. Oleh karena itu, pembangunan kami hentikan sementara sampai ada kejelasan terkait status lahan,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Daerah Lebong untuk memfasilitasi penyelesaian polemik antara warga Desa Garut, Tabeak Dipoa, dan Tabeak Kauk melalui musyawarah bersama agar permasalahan tidak berlarut-larut.

“Ini momentum untuk memperjelas status lahan tersebut. Jika memang milik Desa Garut, maka harus ada dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, jika bukan, tentu harus dihormati. Semua harus berdasarkan bukti, bukan sekadar cerita dari mulut ke mulut,” ujarnya.

Letkol Agung menambahkan, pihaknya telah memberikan batas waktu dua minggu kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya minta dalam dua minggu persoalan ini harus jelas. Jika sudah clear dan tidak ada konflik, pembangunan akan dilanjutkan. Namun jika tidak selesai, maka pembangunan akan kami hentikan total,” katanya.

Ia menjelaskan, gedung KDMP yang akan dibangunnya itu merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang telah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta persetujuan masyarakat Desa Garut.

“Kami hanya menjalankan program pemerintah. Sebelum pelaksanaan, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan desa serta mendapatkan persetujuan dari warga setempat,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Letkol Agung mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dengan kepala dingin.

“Mari kita selesaikan persoalan ini secara baik-baik. Setelah ada kesepakatan, semua pihak diharapkan menghormatinya dan tidak lagi melakukan provokasi,” pungkasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *