/
/
headlineLebongpendidikan

Terganjal Rekomendasi Dinas, Rp14,5 Miliar Dana BOS di Kabupaten Lebong Mengendap

1303
×

Terganjal Rekomendasi Dinas, Rp14,5 Miliar Dana BOS di Kabupaten Lebong Mengendap

Sebarkan artikel ini
Kepaa Bidanng Pendidikan Disdikbud Lebong, Sirmanto

LEBONG – Kendati dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dikabarkan telah masuk ke rekening masing-masing sekolah, namun hingga pertengahan Februari 2026 dana tersebut belum dapat dicairkan oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Lebong. Penyebabnya, hingga kini rekomendasi pencairan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong belum diterbitkan, sementara rekomendasi tersebut merupakan syarat utama pencairan BOS.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, Fakhrurrozi, melalui Kepala Bidang Pendidikan, Sirmanto, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (13/02/2026) siang.

Menurut Sirmanto, di Kabupaten Lebong terdapat sekitar 118 sekolah penerima dana BOS, terdiri dari 27 SMP dan 91 SD. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana BOS dengan total anggaran sekitar Rp14,5 miliar telah disalurkan ke rekening sekolah masing-masing sejak akhir Januari 2026. Namun hingga kini, belum satu pun sekolah yang merealisasikan anggaran tersebut.

“Memang rekomendasinya belum dikeluarkan dari dinas, sehingga sekolah-sekolah belum bisa mencairkan dana BOS,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama belum diterbitkannya rekomendasi pencairan karena sejumlah sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Berdasarkan ketentuan, pencairan dana BOS tidak boleh dilakukan oleh kepala sekolah berstatus Plt, melainkan harus oleh kepala sekolah definitif.

“Saat ini ada sekitar 12 sekolah, baik SD maupun SMP, yang masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah,” jelasnya.

Selain persoalan status kepala sekolah, Sirmanto juga mengakui adanya isu mutasi dan pergeseran jabatan di lingkungan pendidikan. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan lain bagi dinas untuk menahan rekomendasi pencairan, lantaran dikhawatirkan akan menimbulkan polemik jika dana dicairkan terlebih dahulu, kemudian kepala sekolah yang bersangkutan dimutasi.

“Dikhawatirkan nantinya akan muncul persoalan antara kepala sekolah lama dengan kepala sekolah baru jika dana sudah dicairkan,” terangnya.

Meski demikian, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong memastikan akan segera membahas persoalan tersebut guna mencari solusi, terutama bagi sekolah-sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah definitif namun tetap terdampak kebijakan penundaan rekomendasi.

“Mungkin dalam waktu dekat kita akan bahas di internal agar operasional sekolah tidak terhambat,” tandasnya. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *