/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

SPJ Tak Jelas, Pengelolaan Dana BUMDes Gandung Baru Terancam Proses Hukum

1724
×

SPJ Tak Jelas, Pengelolaan Dana BUMDes Gandung Baru Terancam Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh. S.H., M.H

LEBONG – Aroma persoalan hukum mulai menguar dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara. Penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, dengan nilai mencapai Rp150 juta, diduga telah habis tanpa kejelasan pertanggungjawaban administrasi.

Fakta ini terungkap saat Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Lebong Utara melakukan pemeriksaan di desa tersebut pada akhir Januari lalu. Dalam forum resmi itu, tim Monev meminta laporan realisasi kegiatan serta serapan anggaran BUMDes. Namun, yang hadir hanya Sekretaris BUMDes, Yuni. Ketua dan bendahara BUMDes justru absen.

Ironisnya, Yuni tidak bisa menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana diminta. Ia bahkan mengklaim tidak mengetahui secara detail aktivitas maupun pengelolaan keuangan BUMDes karena tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Nama saya memang tercantum sebagai Sekretaris BUMDes, tapi saya tidak tahu apa-apa karena tidak pernah dilibatkan,” sampai Yuni di hadapan tim Monev.

Di lain tempat, Ketua BUMDes Gandung Baru, Aten, saat ditemui di kediamannya, berdalih belum dapat menyerahkan SPJ karena bendahara BUMDes masih sibuk kuliah. Aten juga mengklaim bahwa SPJ kegiatan sebelumnya telah selesai disusun, namun SPJ tersebut ikut terbakar saat rumah bendara ditimpa musibah kebakaran beberapa waktu lalu.

“SPJ waktu itu sudah selesai, tapi terbakar,” ujar Aten.

Menurut Aten, penyertaan modal BUMDes dari Dana Desa 2025 berkisar Rp150 juta. Dana tersebut digunakan untuk dua jenis usaha, yakni penanaman jagung dan pembesaran anak ayam (DOC). Namun, kedua usaha itu disebut mengalami kegagalan. Jagung rusak akibat serangan hama babi, sementara usaha ternak ayam banyak mati.

“Ada ayam yang sempat dijual, catatannya ada. Tapi uang hasil penjualan itu juga ikut terbakar di rumah bendahara, kalau tidak salah sekitar Rp13 juta,” dalihnya.

Ketika ditanya soal sisa saldo BUMDes, Aten mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Saya kurang tahu berapa sisanya. Sebaiknya tanya langsung ke bendahara,” katanya.

Serangkaian kejanggalan ini telah dicatat secara resmi oleh Tim Monev Kecamatan Lebong Utara. Tim Monev telah meminta pengurus BUMDes Gandung Baru segera menuntaskan dan mengklarifikasi seluruh temuan, mengingat dana yang dikelola merupakan uang negara. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 29 Januari 2026, tidak ada klarifikasi maupun bukti pertanggungjawaban yang disampaikan. Bahkan hingga kini persoalan tersebut tetap menggantung tanpa klarifikasi dari pihak desa.

“Tugas kami sebatas mengawasi dan memberi pembinaan. Jika tidak diindahkan dan ada unsur kesengajaan melanggar, tentu ada konsekuensi hukum karena ini menyangkut uang negara. Soal penindakan, itu kewenangan aparat penegak hukum,” tegas camat Lebong Utara, Ero Bonaparte, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Seiring berjalannya waktu, persoalan BUMDes Gandung Baru ini rupanya telah masuk radar kepolisian. Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (10/02/2026), menyatakan pihaknya masih mempelajari informasi yang berkembang terkait dugaan tersebut. Darmawel juga menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan dan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.

“Nanti kita tindak lanjuti, kita cek dan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Kasat singkat. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *