REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023-2024. Nilai anggaran yang didalami dalam perkara ini cukup fantastis, bahkan kabarnya mencapai Rp76 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi
Senin (09/02/2026) siang.
Menurut Hironimus, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
“Mulai dari PAUD, SD, sampai SMP, baik negeri maupun swasta, semuanya kami dalami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen serta meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. Hari ini, giliran mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, berinisial JN untuk dimintai keterangan lanjutan.
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) I Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berinisial VR, yang dipanggil pada Kamis (15/1/2026) lalu.
“Hari ini giliran mantan Kepala SMP Negeri 2 Rejang Lebong berinisial JN. Untuk kelanjutannya seperti apa, sabar ya kita masih dalami dulu,” jelas Hironimus.
Sementara itu, JN yang terlihat keluar dari Gedung Kejari Rejang Lebong usai menjalani pemeriksaan, enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia memilih diam dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. (YF)














