LEBONG – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukau Rajo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Abdian Azhari, S.A.P., resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak 26 Januari 2026. Pengunduran diri tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, mengingat jabatan Pj kepala desa selama ini kerap diperebutkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak gobengkulu.com belum berhasil mewawancarai langsung Abdian Azhari untuk mengonfirmasi alasan pengunduran dirinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, M.Si., membenarkan pengunduran diri Pj Kades Sukau Rajo. Menurutnya, berdasarkan surat permohonan yang diterima, Abdian Azhari memilih mundur karena ingin fokus menjalankan tugasnya sebagai Analis Aplikasi dan Pengelolaan Data Keuangan pada Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, sekaligus mengejar pengembangan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Alasannya ingin fokus pada jabatan di BKD,” kata Setia Gunawan saat dikonfirmasi gobengkulu.com, Senin (02/02/2026) siang, di kantornya.
Gunawan juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang pengunduran diri tersebut. Namun ia berharap kejadian serupa tidak meluas karena dikhawatirkan dapat berdampak pada stabilitas pemerintahan desa.
“Kami tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mundur. Tapi kami berharap Pj kades yang masih menjabat tetap berkomitmen agar roda pemerintahan desa tidak terganggu,” ujarnya.
Lanjut Gunawan, saat ini jabatan Pj Kepala Desa Sukau Rajo masih kosong dan untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh). Dinas PMD Kabupaten Lebong masih menunggu rekomendasi dari Camat Amen untuk penunjukan Pj kades definitif.
“Usulan pengganti masih kami tunggu dari camat. Syaratnya pegawai negeri sipil yang telah bekerja minimal lima tahun,” tutupnya. (PLS)














