REJANG LEBONG – Nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemui titik terang. Sebelumnya, para guru honorer sempat diliputi kekhawatiran menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus sistem tenaga honorer di instansi pemerintah.
Namun, aturan tersebut tidak diterapkan secara kaku di sektor pendidikan, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah pusat masih memberikan ruang agar guru honorer tetap dapat mengajar, mengingat banyak sekolah di daerah ini masih kekurangan tenaga pendidik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd., membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah berkunjung langsung dan menyampaikan kondisi sekolah-sekolah di Rejang Lebong kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah pusat memperbolehkan sekolah-sekolah di Rejang Lebong untuk tetap memberdayakan guru honorer, namun dengan sejumlah syarat.
“Kalau hanya mengandalkan guru PNS dan PPPK, kegiatan belajar mengajar di banyak sekolah akan terganggu karena jumlah guru masih kurang,” ujar Zakaria, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, guru honorer yang masih boleh mengajar diutamakan yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal sejak Juni 2025. Sementara itu, guru honorer yang belum bersertifikat juga masih diperbolehkan mengajar, dengan syarat telah terdaftar di Dapodik sejak periode yang sama.
“Kami juga mengusulkan agar guru yang terdaftar di Dapodik sejak Desember 2025 tetap bisa diberdayakan,” ungkapnya.
Terkait pembiayaan, Zakaria menyebut guru honorer yang sudah bersertifikat akan dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga sekolah tidak perlu lagi menganggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan guru honorer yang belum bersertifikat masih dapat dibayar menggunakan dana BOS, dengan batas maksimal 20 persen.
“Sekolah juga wajib membuat surat permohonan dan pernyataan terkait kekurangan guru sebagai dasar agar guru honorer tetap bisa mengajar secara resmi,” tutupnya. (YF)














