REJANG LEBONG – Setelah sekian lama menunggu akhirnya surat perjanjian kontrak kerja PPPK tahap I di Rejang Lebong dibagikan, Rabu (21/1/2026). Sebelumnya, sebanyak 1106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dari berbagai formasi ini dilantik oleh Bupati Fikri pada 28 Oktober 2025 lalu berikut penyerahan SK (Surat Keputusan). Kendati telah dilantik dan mengantongi SK, namun saat itu belum diikuti dengan kontrak kerja yang menerangkan tentang kewajiban dan masa berlaku.
Hal tersebut sempat dikeluhkan oleh para PPPK yang telah dilantik. Pasalnya, meski telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka mengaku kesulitan untuk mengakses layanan perbankan, khususnya untuk pengajuan pinjaman, karena kontrak kerja menjadi salah satu syarat utama.
“Saya dan kawan-kawan ini pernah mengajukan pinjaman dengan jaminan SK, tapi waktu itu ditolak karena belum ada kontrak kerja,” ujar salah satu PPPK.
Dia menyampaikan, tidak ubahnya PNS (Pegawai Negeri Sipil), dengan naiknya status dari honorer menjadi PPPK, fasilitas perbankan bisa dimanfaatkan baik untuk modal usaha maupun kebutuhan lain seperti pembangunan rumah. Karena, jika hanya berharap gaji rutin setiap bulan, menurutnya akan sulit untuk berkembang.
“Ya untuk modal usaha, ada juga kawan-kawan yang ingin mulai untuk membangun rumah, kalau menunggu gaji perbulan sulit untuk terkumpul,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Suganda, ketika dikonfirmasi menyampaikan, keterlambatan penyerahan kontrak kerja bukan disengaja tapi karena memang selama ini masih berproses. Kontrak kerja harus ditandatangani bupati langsung, sedangkan jumlah kontrak seribu lebih, jadi butuh waktu.
“Kontrak harus ditandatangani langsung oleh bupati. Jumlahnya lebih dari seribu, sehingga prosesnya tidak bisa instan,” sampainya.
Sementara itu, untuk 307 PPPK Tahap II yang dilantik pada 8 Desember 2025 lalu, Erwan menyebut prosesnya masih berjalan dan penyerahan kontrak kerja akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Mohon bersabar, Insyaallah dalam waktu dekat akan kita bagikan juga,” kata Erwan.
Erwan juga mengingatkan kepada PPPK yang telah dilantik agar menjalankan tugas secara profesional serta mematuhi ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Untuk PPPK penuh waktu, kontrak berlaku selama lima tahun, namun tetap akan dievaluasi setiap tahunnya.
“Kontrak 5 tahun, tapi setiap tahun akan dievaluasi,” pungkasnya. (YF)














