/
/
headlineLebongpotret-desa

Rp16,1 Miliar Dana Desa di Lebong Terkuras untuk BUMDes, Hasil?

2017
×

Rp16,1 Miliar Dana Desa di Lebong Terkuras untuk BUMDes, Hasil?

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PMD Lebong, Andri Asianto, SE

LEBONG – Gelontoran dana desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lebong terus membengkak. Hingga 2025, akumulasi penyertaan modal tercatat mencapai Rp16,150 miliar. Namun, besarnya anggaran itu tidak tercermin pada kinerja usaha maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sejumlah BUMDes justru dilaporkan stagnan, bahkan tak lagi beroperasi.

Di sejumlah desa, BUMDes diketahui masih menjalankan jenis usaha yang sama dari tahun ke tahun tanpa inovasi dan perkembangan signifikan. Bahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat unit usaha yang disebut-sebut sudah tidak lagi beroperasi, tetapi namanya masih tercantum dalam laporan administrasi desa. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas dan akuntabilitas penyertaan modal yang terus dilakukan.

Tak hanya soal stagnasi usaha, persoalan lain yang mencuat adalah pola pengelolaan BUMDes yang dinilai belum sepenuhnya independen. Di beberapa desa di Kabupaten Lebong, struktur kepengurusan BUMDes disebut masih berada dalam lingkar kekuasaan pemerintah desa. Bahkan, di salah satu desa, posisi ketua BUMDes diketahui dijabat oleh suami kepala desa. Situasi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi memengaruhi profesionalisme pengelolaan usaha.

Sejumlah pihak menilai, problem BUMDes di Lebong bukan sekadar persoalan untung atau rugi, melainkan lemahnya tata kelola. Mulai dari perencanaan usaha yang tidak matang, minimnya evaluasi berkala, hingga rendahnya keterbukaan informasi kepada masyarakat desa. Padahal, modal yang digunakan berasal dari dana publik yang seharusnya dapat diawasi secara transparan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Gunawan, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andri Asianto, SE, tak menampik adanya persoalan tersebut. Andri mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan rinci penggunaan dana BUMDes dari sebagian besar desa karena proses rekonsiliasi yang belum tuntas.

“Kami sudah menyurati pihak desa agar segera menyelesaikan kewajiban rekon. Targetnya hingga April harus clear,” ujar Andri saat dikonfirmasi Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, penyertaan modal BUMDes ke depan harus diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan. Beberapa sektor yang direkomendasikan antara lain budidaya jagung, peternakan ayam petelur, serta budidaya perikanan.

“BUMDes dipersilakan memilih kegiatan yang sesuai dengan potensi masing-masing desa, selama tetap berada dalam koridor penguatan ketahanan pangan,” katanya.

Terkait banyaknya BUMDes yang mengalami kerugian atau kegagalan operasional, Andri mengakui kondisi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi mendalam hingga penelusuran potensi kerugian negara merupakan kewenangan Inspektorat.

“Untuk evaluasi dan audit itu ranahnya Inspektorat,” ujarnya.

Ia juga menekankan peran kepala desa agar aktif melakukan pengawasan terhadap BUMDes, tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan.

“Kepala desa wajib mengawasi, tapi tidak boleh mengelola dananya secara langsung,” tandas Andri. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *