REJANG LEBONG – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tiga desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, terindikasi bermasalah dan berpotensi berujung pada proses hukum. Hingga berakhirnya tahun anggaran 2025, ketiga desa tersebut gagal mencairkan DD/ADD tahap II akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan anggaran tahap I.
Tiga desa dimaksud yakni Desa Lubuk Belimbing I, Desa Sari Pulau, dan Desa Suka Merindu. Kondisi ini tidak hanya menghambat pembangunan desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), tetapi juga memunculkan dugaan lemahnya tata kelola keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiwan, secara terbuka mengakui permasalahan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan ketidakmampuan pemerintah desa mempertanggungjawabkan penggunaan DD/ADD tahap I tahun anggaran 2025.
“Dana tahap I sudah dicairkan, tetapi realisasi kegiatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada anggaran yang dilaporkan habis, namun di lapangan realisasinya tidak ada, baik pekerjaan fisik maupun penyaluran BLT-DD,” kata Budi kepada gobengkulu.com, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan utama pihaknya menahan penyaluran DD/ADD tahap II. Ia menegaskan, tanpa laporan realisasi tahap I yang sah dan lengkap, pencairan tahap berikutnya tidak akan bisa dilakukan.
Situasi ini memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan DD/ADD di tiga desa tersebut. Budi menyebut, apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan, maka dampaknya tidak hanya berhenti pada penundaan pencairan dana, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
“Kalau tidak diselesaikan, konsekuensi hukumnya pasti ada. Ini dana negara dan tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.
Lanjut Budi, apabila persoalan penggunaan DD/ADD tahun 2025 tidak tuntas, maka penyaluran DD/ADD tahap I tahun anggaran 2026 hampir dapat dipastikan kembali terhambat. Artinya, masyarakat desa kembali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat dugaan kelalaian atau penyimpangan pengelolaan anggaran.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan audit khusus terhadap pengelolaan DD/ADD di ketiga desa tersebut, maupun apakah hasil pemeriksaan akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Pemerintah desa terkait juga belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai penggunaan DD/ADD tahap I tahun 2025 yang dipersoalkan, termasuk langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (YF)














