/
/
headlinepotret-desarejang-lebong

Modus Bimtek Disetop, Dana Desa Tak Lagi Bisa untuk “Jalan-jalan”

1209
×

Modus Bimtek Disetop, Dana Desa Tak Lagi Bisa untuk “Jalan-jalan”

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Pemerintah pusat menutup ruang penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang dinilai tidak memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Praktik perjalanan ke luar daerah yang selama ini dikemas dengan modus studi banding maupun bimbingan teknis (Bimtek) resmi dihentikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk menyelenggarakan Bimtek bagi kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa. Larangan itu juga mencakup kegiatan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

Selama ini, Bimtek kerap identik dengan pelaksanaan di hotel-hotel luar kota dengan biaya besar. Meski dibungkus pelatihan, kegiatan tersebut sering dinilai minim manfaat dan lebih menyerupai perjalanan dinas. Bahkan, Bimtek disinyalir kerap dimanfaatkan oknum atau lembaga tertentu sebagai ladang bisnis.

Dengan diberlakukannya aturan ini, agenda Bimtek yang sebelumnya rutin dianggarkan kini harus dihapus dari APBDes. Pemerintah pusat ingin memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan habis untuk kegiatan seremonial.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya ketentuan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Dana Desa agar lebih tepat sasaran dan transparan.

“Iya, itu sudah tertuang jelas di Permendes Nomor 16 Tahun 2025. Bimtek atau studi banding tidak boleh lagi dibiayai dari Dana Desa,” tegas Budi, Kamsi (15/1/2026)

Ia menambahkan, desa kini harus lebih selektif dan disiplin dalam menyusun anggaran, sehingga Dana Desa benar-benar digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan habis untuk kegiatan seremonial berlabel pelatihan.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penertiban penggunaan Dana Desa agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa. (YF)

 Baca juga:

Kuras Dana Desa, 76 Kades Lebong Bimtek ke Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *