/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Enam Jam Digeledah, Kejati Bengkulu Sisir PLTA Musi Ujan Mas

1566
×

Enam Jam Digeledah, Kejati Bengkulu Sisir PLTA Musi Ujan Mas

Sebarkan artikel ini

KEPAHIANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor PT PLN Indonesia Power, Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Bengkulu. Informasi terhimpun, penggeledahan tersebut untuk menemukan alat bukti dalam perkara dugaan markup pengadaan AVR dan sistem kontrol PLTA Musi. Penggeledahan difokuskan di Kantor Unit Bisnis Pembangkit Bengkulu yang beroperasi di kawasan PLTA Musi, Kecamatan Ujan Mas, Kamis (15/1/2026). Sejumlah ruangan diperiksa oleh penyidik guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Tim penyidik berada di lokasi selama kurang lebih enam jam, terhitung sejak pukul 14.30 WIB hingga berakhir sekitar pukul 20.39 WIB. Selain penggeledahan di PLTA Musi Ujan Mas, kabarnya penyidik juga melakukan penggeledahan tambahan di dua lokasi lain, masing-masing di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta. Dua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Usai penggeledahan, penyidik terlihat keluar dari gedung utama Kantor PLN Indonesia Power UBP Bengkulu dengan membawa satu box plastik berukuran besar. Box tersebut berisi puluhan dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, SH, MH membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penggantian sistem AVR PLTA Musi yang dikelola Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkit Sumatera Bagian Selatan PT PLN Indonesia Power pada periode 2022–2023.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian,” kata Pola Martua.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara. Hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam tahap pendalaman.

“Dokumen penting sudah diamankan. Dugaan perbuatan melawan hukum mengarah pada proses pengadaan yang disinyalir terjadi mark up,” jelasnya.

Sementara itu, Manajer Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Bengkulu PT PLN Indonesia Power, Ariful Bahri, memilih tidak memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu di kantornya.

Ariful Bahri tampak menyambut kedatangan tim penyidik dan mempersilakan proses penggeledahan berlangsung. Dengan mengenakan kemeja berwarna merah, ia sempat terlihat keluar dari gedung utama kantor UBP Bengkulu.

Namun, ketika awak media mencoba meminta keterangan, Ariful Bahri enggan memberikan komentar.

“Nanti ya,” ucapnya singkat sebelum kembali masuk ke dalam gedung. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *