REJANG LEBONG – Dana Desa (DD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 mengalami penurunan drastis. Anggaran yang pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp101 miliar, kini terjun bebas menjadi Rp36 miliar atau turun sekitar 64 persen. Tidak hanya Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut dari Rp61 miliar menjadi Rp53 miliar atau berkurang sekitar 13 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026) siang. Ia menyebutkan, pemangkasan Dana Desa terjadi secara nasional dan tidak hanya dialami Rejang Lebong.
“Penurunannya sangat signifikan, sekitar 64 persen dari sebelumnya. Mau tidak mau, pemerintah desa harus pintar-pintar mengelola anggaran agar program kesejahteraan masyarakat tetap berjalan,” kata Budi.
Akibat pemangkasan tersebut, rata-rata anggaran yang dikelola desa di Rejang Lebong tahun ini jauh menurun. Jika sebelumnya setiap desa mengelola DD dan ADD lebih dari Rp1 miliar, kini tidak ada lagi desa yang mencapai angka tersebut.
“Tahun ini paling besar hanya sekitar Rp982 juta, dan paling kecil sekitar Rp597 juta,” jelasnya.
Pemangkasan ADD juga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait hal itu, Budi mengakui risiko tersebut tidak bisa diabaikan.
“Kalau sampai anggaran tidak mencukupi, opsi perampingan bisa saja terjadi. Namun sejauh ini belum ada desa yang menyampaikan laporan soal Siltap,” katanya.
Dalam situasi ini, Budi menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi pemerintah desa dalam mencari sumber pendapatan alternatif. Menurut Budi, optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pengembangan potensi ekonomi lokal menjadi strategi yang harus mulai digarap lebih serius.
“Desa dituntut lebih kreatif dan inovatif. Potensi lokal harus dimaksimalkan agar ada sumber pendapatan lain di luar DD dan ADD,” ujarnya.
Dampak paling nyata dari penurunan anggaran ini dirasakan pada sektor pembangunan fisik. Keterbatasan dana membuat pembangunan infrastruktur desa tidak lagi bisa dilakukan secara masif dan harus dibagi ke dalam beberapa tahun anggaran.
“Pembangunan tetap bisa dilakukan, tapi skalanya lebih kecil. Misalnya, pembangunan jalan usaha tani (JUT) sepanjang 300 meter yang dulu bisa selesai dalam satu tahun anggaran, sekarang bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun,” paparnya.
Di sisi lain, desa juga dihadapkan pada banyaknya kewajiban program yang harus diakomodasi sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Dana Desa difokuskan pada sejumlah prioritas, antara lain pengentasan kemiskinan melalui BLT Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar skala desa, pembangunan infrastruktur digital, ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa.
“Kepala desa harus benar-benar jeli melihat kebutuhan masyarakat yang paling mendesak. Karena dengan anggaran yang terbatas, semua program tidak bisa dijalankan secara bersamaan,” pungkas Budi. (YF)














