LEBONG – Hingga penghujung tahun 2025, nasib 32 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024 di Kabupaten Lebong masih menggantung tanpa kejelasan. Padahal, mereka telah dinyatakan lulus secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bahkan disebut telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun, ke-32 calon PPPK tersebut justru tidak dilibatkan dalam pelantikan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lebong pada 7 November lalu. Pemerintah daerah berdalih, mereka tidak memenuhi persyaratan administratif serta diduga terlibat aktivitas politik praktis berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Azhari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, beberapa waktu lalu menyatakan, SK pengangkatan 32 peserta PPPK tersebut sebenarnya telah diterbitkan, namun ditahan sementara lantaran yang bersangkutan terjaring dalam pemeriksaan. Penahanan SK disebut sebagai langkah administratif untuk memastikan proses pengangkatan aparatur pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut justru memicu kritikan publik. Jika SK telah diterbitkan, maka secara administratif status ke-32 calon PPPK seharusnya telah sah. Penahanan SK pasca-penerbitan dinilai janggal dan memperlihatkan lemahnya kepastian hukum serta buruknya tata kelola administrasi kepegawaian di daerah.
Di sisi lain, pernyataan Bupati Lebong yang menyebut para calon PPPK masih berpeluang dilantik apabila “menyadari kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat” juga menuai kritik. Proses birokrasi dinilai telah bergeser dari koridor hukum ke arah subjektivitas dan kompromi moral, yang berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Lebih jauh, polemik ini kembali menyoroti kinerja BKPSDM Kabupaten Lebong sebagai leading sektor dan filter utama dalam proses rekrutmen ASN. BKPSDM dinilai lalai menjalankan fungsi verifikasi awal. Pasalnya, sebelum pelamar mengikuti seleksi, instansi ini seharusnya telah meneliti dan memastikan keabsahan seluruh dokumen administrasi pelamar.
Tapi faktanya persoalan administratif terus berulang. Bukan hanya pada seleksi PPPK tahun 2025, tahap-tahap sebelumnya pun kerap diwarnai masalah serupa. Pada tahun 2023 lalu puluhan pelamar yang dinyatakan lulus menuai kritik karena terindikasi tidak memenuhi syarat, terutama terkait masa kerja. Bahkan, muncul dugaan adanya kecurangan yang melibatkan oknum tertentu untuk memuluskan rekomendasi atau rekayasa pengalaman kerja demi memenuhi persyaratan pendaftaran.
Tak hanya itu, terdapat pula indikasi pemalsuan SK pengangkatan sebagai Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), agar pelamar seolah-olah telah bekerja minimal dua tahun di instansi yang relevan dengan formasi yang dilamar, seperti yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 lalu.
Persoalan ini kini berbuntut panjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan-dugaan kecurangan tersebut, terutama terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi PPPK Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021–2024. Kejari mengisyaratkan praktik tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung secara berjamaah dan melibatkan lebih dari satu OPD.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan pungli dan penyimpangan administrasi disebut tidak hanya terjadi di satu instansi. Sejumlah OPD strategis, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga BKPSDM Kabupaten Lebong, berpotensi terseret dalam perkara ini.
“Saat ini, Kejari Lebong masih fokus pada pengumpulan alat bukti serta penelusuran peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi tidak lama ini.
Rentetan persoalan tersebut memperkuat agar kinerja BKPSDM Kabupaten Lebong segera dievaluasi secara menyeluruh. Tanpa pembenahan serius, polemik PPPK dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola rekrutmen aparatur negara, sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(**)
Berita terkait:














