/
/
EditorialheadlineLebong

Editorial: Ketika Pendampingan Hukum Jadi Tameng Korupsi

2687
×

Editorial: Ketika Pendampingan Hukum Jadi Tameng Korupsi

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Program pemerintah yang sejatinya dirancang untuk menyejahterakan petani kembali tercoreng oleh aroma busuk pungutan liar. Dugaan praktik fee 20 persen dalam pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Kementerian Pertanian di Kabupaten Lebong, Bengkulu, senilai Rp 11,6 miliar, membuka potret lama tentang bagaimana kebijakan publik sering kali dikorupsi di tingkat pelaksanaannya.

Jika benar sebagian dana bantuan harus disetorkan kepada oknum pejabat dinas, maka sesungguhnya yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan petani kecil terhadap pemerintah. Program yang mestinya menjadi solusi atas keterbatasan modal dan infrastruktur pertanian, justru berubah menjadi ladang bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri.

Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak berjalan tanpa pengawasan. Ia bahkan berada di bawah pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun kenyataan di lapangan menunjukkan, pendampingan tersebut belum cukup kuat untuk mencegah praktik penyimpangan. Jika laporan dugaan fee benar terjadi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas fungsi pengawasan lembaga hukum dalam mengawal program pemerintah.

Baca juga: Pendampingan DATUN Dipertanyakan , Dugaan Fee Proyek OPLAH Guncang Dispertan Lebong

Pendampingan hukum tidak boleh berhenti pada tataran administratif. Ia harus menjadi instrumen kontrol yang aktif, memastikan tidak ada ruang bagi pungutan liar, intimidasi, ataupun transaksi gelap antara pejabat dan penerima bantuan. Sebaliknya, jika pendampingan hanya sebatas tanda tangan di atas kertas dan rapat seremonial, maka keberadaannya hanya memperindah laporan, bukan memperkuat integritas.

Kejari Lebong kini berada di titik ujian. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar pemanggilan kelompok tani, tetapi penelusuran menyeluruh terhadap aliran uang, motif, dan aktor yang bermain di balik layar. Tanpa keberanian menembus batas-batas birokrasi dan kekuasaan lokal, kebenaran akan terus terkubur di balik ketakutan para penerima bantuan.

Korupsi dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap petani dan rakyat kecil yang menjadi sasaran program. Karena itu, Kejari Lebong harus membuktikan bahwa pendampingan hukum bukanlah perisai bagi penyimpangan, melainkan tameng bagi keadilan dan transparansi. (**)

Baca juga:

-TP4D Dibubarkan Kajagung, di Lebong Malah Ada PKS

-Jangan Jadikan Mou dengan Kejari Sebagai Tameng Perlindungan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *