LEBONG – Tahap pertama pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lebong segera berakhir. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, mengimbau pemerintah desa agar segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap kedua.
Imbauan tersebut disampaikan Saprul Kamis (4/9/2025) pagi. Ia menekankan pentingnya percepatan pengajuan agar pembangunan fisik di desa tidak mengalami keterlambatan. Kata dia, tahun sebelumnya ada desa yang terpaksa mengerjakan fisik hingga melewati tahun anggaran, bahkan ada yang harus mengembalikan sisa anggaran karena waktunya tidak mencukupi
“Pengajuan tahap II sudah bisa dilakukan. Kami minta percepatan ini agar pekerjaan fisik di desa dapat selesai tepat waktu,” jelas Saprul.
Dinas PMD, lanjut dia, telah mengirimkan surat resmi ke seluruh desa terkait mekanisme pengajuan tahap II.
“Mulai hari ini, jika desa sudah siap, silakan segera mengajukan. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula pencairan dilakukan,” tegasnya.
Saprul memperkirakan pencairan Dana Desa tahap II dapat masuk ke rekening desa pada akhir September atau awal Oktober 2025, asalkan proses pengajuan dilakukan segera. Ia juga mengingatkan agar para kepala desa mengelola anggaran secara bijak demi kepentingan masyarakat.
“Insya Allah, cepat diajukan, cepat cair. Kami harap para kades dapat mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa,” pungkasnya. (PLS)














