LEBONG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu telah merampungkan penghitungan nilai dugaan korupsi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Dari total pagu Rp1,1 miliar, dana Rp1,050 miliar telah dicairkan, namun nyaris tak ada pekerjaan yang benar-benar terlaksana di lapangan.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, menegaskan, hasil penghitungan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta lebih. Artinya, hampir seluruh anggaran yang seharusnya untuk perbaikan infrastruktur rakyat justru raib dikorupsi.
“Penghitungan kerugian negara sudah selesai. Memang secara tertulis kami belum terima, tapi nilainya diperkirakan hampir seluruh anggaran ludes dikorupsi,” tegas Robby, Rabu (03/09/2025).
Saat ini Kejari Lebong tengah merampungkan berkas perkara dan melengkapi syarat formil untuk segera menyeret tiga tersangka ke pengadilan. Robby mengingatkan, setiap rupiah uang negara yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi pasti akan berhadapan dengan hukum.
“Fantastis, hampir habis total anggaran Rp1,1 miliar itu dikorupsi. Para tersangka akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau,” tutup Robby.
Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan bukan barang baru di Kabupaten Lebong. Hampir setiap tahun, proyek dengan dalih perawatan infrastruktur itu justru disulap jadi ladang basah untuk oknum rakus.
Faktanya, masyarakat kerap kali menjerit. Hampir seluruh ruas jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten tampak belukar, rusak, dan tak terawat. Jembatan pun bernasib sama, dibiarkan lapuk dan kusam padahal anggaran pemeliharaan rutin selalu digelontorkan miliaran rupiah setiap tahun.
Ironisnya, selama ini kondisi memprihatinkan itu seolah luput dari mata penegak hukum. Barulah pada tahun anggaran 2025, skandal di Dinas PUPR-Hub Lebong mulai terbongkar setelah bertahun-tahun praktik gelap itu berjalan.
Bahkan, hingga kini masih banyak ruas jalan kabupaten yang membelukar, tak terawat, bahkan ada yang nyaris tak bisa dilalui.
Apakah kondisi mengenaskan itu akan kembali menyeret “tikus kantor” lain yang rakus menggerogoti uang rakyat? Atau justru praktik busuk ini akan terus dibiarkan berulang setiap tahun? (PLS)
Baca juga:














