REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan korupsi anggaran makan-minum pasien dan non-pasien RSUD Curup tahun 2022–2023.
Keduanya adalah RI selaku pihak pengadaan dan DW sebagai PPTK kegiatan. Usai diperiksa, Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya langsung ditetapkan tersangka dan digiring ke Lapas Kelas IIA Curup.
Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, SH., MH, didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, SH, menyebut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp800 juta.
“Dari pengadaan makan-minum selama dua tahun anggaran, kerugian negara Rp800 juta,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Selasa (26/8/2025) lalu, tim penyidik Kejari RL menggeledah RSUD Curup. Jaksa berseragam cokelat menyisir sejumlah ruangan, menyita dokumen, satu laptop, dan sebuah hard disk.
Saat itu, Kasi Pidsus menegaskan penggeledahan dilakukan terkait anggaran makan-minum senilai Rp1 miliar (2022) dan Rp1,3 miliar (2023). Hingga kini, sebanyak 46 saksi sudah diperiksa. Penyidik memastikan kasus ini belum selesai.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita masih mendalami fakta pemeriksaan,” tutup Hironimus. (YF)
Baca juga:














