/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Pajak Penerangan Jalan Umum Diduga Bocor, 4 Ribu Pelanggan PLN Hilang

6768
×

Pajak Penerangan Jalan Umum Diduga Bocor, 4 Ribu Pelanggan PLN Hilang

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Persoalan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kabupaten Lebong kian memanas. Organisasi Masyarakat Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) turun ke jalan, Senin (28/7/2025), mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Muara Aman. Mereka menuntut kejelasan penggunaan dana PPJU yang selama ini dipotong dari tagihan listrik masyarakat, yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Aksi yang semula direncanakan sebagai unjuk rasa terbuka berakhir dengan mediasi antara PAMAL, PLN, dan perwakilan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong. Namun, hasil pertemuan justru membuka fakta mengejutkan, terdapat selisih data ribuan pelanggan yang membayar PPJU yang memicu tanda tanya besar ke mana aliran dana tersebut.

Ketua PAMAL, Mashuri alias Awi, menuturkan, masyarakat Lebong tidak menolak membayar pajak. Namun, pungutan PPJU selama ini dinilai tidak transparan dan tidak diimbangi dengan pelayanan yang layak.

“Masyarakat bukan tidak mau bayar pajak. Tapi jangan sampai rakyat terus diperas, sementara lampu jalan banyak mati, listrik sering padam, dan pelayanan PLN jauh dari kata memuaskan. Lebong ini lumbung energi, tapi rakyatnya masih gelap,” tegas Awi.

Awi juga membeberkan adanya perbedaan perlakuan terhadap pelanggan. Dalam pemeriksaan sejumlah bukti rekening listrik, ditemukan bahwa sebagian pelanggan dikenai potongan PPJU 10 persen, sebagian lainnya tidak, tanpa ada penjelasan jelas. Perda tentang PPJU sudah berlaku lama, tapi tidak pernah disosialisasikan. Banyak warga bahkan tidak tahu bahwa tiap bulan dipungut 10 persen.

“Kondisi ini bisa membuka ruang permainan kotor, dan kami mencium ada aroma penyimpangan,” ucapnya.

PAMAL juga menuding, pungutan PPJU yang konon untuk penerangan jalan tidak mencerminkan manfaat bagi warga. Selain banyak lampu jalan mati, pemadaman listrik bergilir dan pemutusan sepihak terhadap pelanggan kecil masih sering terjadi.

Di sisi lain, PLN mengklaim semua pungutan PPJU disetor ke kas daerah. Manajer ULP PLN Muara Aman, Agung Subekti, menyebut ada sekitar 36 ribu pelanggan di Lebong yang dikenakan PPJU 10 persen dari total tagihan listrik. Dana yang dihimpun, katanya, berkisar Rp190 juta hingga Rp300 juta per bulan atau sekitar Rp2,3 miliar lebih setiap tahun.

“Semua setoran PPJU disalurkan rutin ke pemerintah daerah. Nilai setoran bervariasi karena tergantung pembayaran pelanggan,” terang Agung.

Namun, data ini berlawanan dengan catatan BKD Lebong. Kepala Bidang Pendapatan BKD, Mongin Sidi, menyatakan pada Juni 2025, hanya 32 ribu pelanggan yang tercatat membayar PPJU, selisih sekitar 4 ribu pelanggan dibandingkan dengan data PLN.

“Data pembayaran Juni 2025 tercatat 32 ribu pelanggan. Selisih ini perlu diverifikasi agar jelas apa penyebabnya,” ungkap Mongin.

Selisih 4 ribu pelanggan, dengan asumsi setiap pelanggan rata-rata membayar Rp100 ribu per bulan, berarti potensi dana sekitar Rp40 juta per bulan — atau hampir Rp500 juta per tahun — yang belum jelas ke mana mengalir. PAMAL mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh, dan bila perlu menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, biarlah aparat hukum yang turun tangan. Setiap rupiah PPJU harus dipertanggungjawabkan,” tegas Awi. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *