/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Mantan Kabid Bina Marga Lebong Tebuang

7796
×

Korupsi Anggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Mantan Kabid Bina Marga Lebong Tebuang

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Setelah lebih dari lima bulan terkesan “senyap” pasca penggeledahan di Dinas PUPR-Hub Lebong, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga orang tersebut terdiri dari HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga tahun 2023, RW selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RH yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga tahun 2023. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 yang dikelola Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong. Penetapan dilakukan Kamis malam (17/7/2025), disertai penahanan terhadap ketiganya, dititipkan di Rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan resminya menyampaikan, proses penyidikan telah berjalan sejak 3 Februari 2025. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban proyek, dengan modus melaporkan pekerjaan fiktif seolah telah rampung.

“Banyak pekerjaan yang tidak dilaksanakan, tapi tetap dilaporkan selesai,” tegas Evi.

Menurut Evi, estimasi sementara nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp850 juta. Namun angka tersebut masih menunggu validasi resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Angka itu bisa saja berubah. Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Bisa kurang, bisa juga lebih,” tambahnya. (PLS)

Baca juga:

Mutasi, Kejari Lebong Ditinggal Tanpa Jejak Pengungkapan Kasus Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *