KEPAHIANG – Dugaan korupsi miliaran rupiah di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang terus melebar. Setelah menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka pada 7 Mei lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menjerat lima mantan anggota DPRD periode 2019–2024 sebagai tersangka baru, pada Rabu (16/7/2025).
Kelima orang tersebut terdiri dari NH, RMJ, MY, JT, dan BH. Mereka diduga terlibat dalam skandal rekayasa perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Penetapan tersangka terhadap lima eks anggota dewan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya,” kata Kajari Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Febrianto Ali Akbar, SH.
Sebelumnya, tiga pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yakni mantan Sekwan RY, serta dua mantan bendahara, DR dan YS, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga turut mengatur dan memfasilitasi pencairan dana perjalanan dinas fiktif selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Febrianto menjelaskan, masing-masing dari lima eks legislator itu telah diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengembalikan uang negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga kini, permintaan itu tak kunjung dipenuhi.
“Nominal kerugian negara bervariasi untuk tiap tersangka, tapi totalnya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Itu hanya dari temuan perjalanan dinas fiktif,” tegas Febrianto.
Sementara itu, terkait total kerugian negara dari keseluruhan perkara yang tengah diselidiki, Kejari Kepahiang masih menunggu hasil audit final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami belum bisa menyampaikan angka pastinya. Masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP,” tutup Febrianto. (**)














