/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Tuai Sorotan, Pj Kades Gandung Baru Dituding Tak Bayar Honor Perangkat

4008
×

Tuai Sorotan, Pj Kades Gandung Baru Dituding Tak Bayar Honor Perangkat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

LEBONG – Belum genap 6 bulan menjabat, Penjabat (Pj) Kepala Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Joko Utomo, S.Pd, yang baru saja dilantik 11 April lalu, jadi sorotan tajam publik. Ia dituding melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Dua tudingan utama mengemuka, yakni, pemecatan perangkat desa secara non-prosedural dan penahanan honor selama enam bulan kepada perangkat lama.

Salah satu korban pemecatan, Rian Suyun, mengaku sejak Januari 2025 dirinya dan sejumlah perangkat lainnya belum menerima hak gaji. Padahal, informasi yang beredar menyebutkan Dana Desa tahap pertama sudah dicairkan 30 persen.

“Sudah enam bulan kami tak digaji. Tapi begitu dana cair, justru kami tidak menerima sepeser pun,” ungkap Rian, dengan nada kecewa, Kamis (10/7/2025).

Yang makin memantik kekecewaan, ketika ia menuntut kejelasan, Pj Kades malah melempar tanggung jawab dan bersikap lepas tangan. Alih-alih menjawab secara profesional, Pj Kades justru menyuruh Rian bertanya kepada perangkat baru yang ia tunjuk sendiri.

“Dia bilang tidak tahu soal dana yang masuk. Malah saya disuruh tanya ke perangkat baru. Ini kan bukan logika pemerintahan, tapi seperti main-main,” tegas Rian.

Tak hanya itu, rekrutmen perangkat baru pun dinilai sarat kejanggalan. Salah satu dugaan kuat yakni adanya pelanggaran batas usia maksimal perangkat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun regulasi daerah.

“Ada satu perangkat baru yang katanya usianya sudah melewati batas tapi tetap diangkat, tanpa seleksi terbuka, tanpa transparansi,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya gobengkulu.com untuk meminta tanggapan resmi dari Pj Kades Gandung Baru, Joko, melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *