/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Diperiksa

6936
×

Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Diperiksa

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Ia datang sekitar pukul 09.37 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Ana Tasya Pase.

Pemeriksaan terhadap Samsu tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, yang mencuat sejak awal tahun dan kini telah masuk tahap penyidikan. Selain Samsu, penyidik juga memeriksa satu anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM serta seorang ajudan mantan Wali Kota Bengkulu.

“Hari ini ada tiga orang yang diperiksa, termasuk Direktur PDAM. Total yang sudah dimintai keterangan sejak penyelidikan mencapai sekitar 170 orang,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Skandal dugaan gratifikasi tersebut mencuat setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya indikasi praktik suap dalam rekrutmen PHL PDAM. Dalam audit tersebut, disebutkan PDAM Tirta Hidayah mengalami kelebihan beban pegawai dan mengarah pada kebangkrutan.

Dari total 359 pegawai, tercatat hanya 152 orang yang berstatus tetap, sementara sisanya terdiri dari 104 PHL dan 104 pegawai kontrak. Praktik rekrutmen diduga dilakukan secara rutin oleh oknum pegawai PDAM dengan memungut sejumlah uang dari calon PHL setiap bulan, sebanyak 5 hingga 6 orang. Tragisnya, seluruh proses tersebut berlangsung tanpa kontrak atau perjanjian tertulis.

Melalui kuasa hukumnya, Samsu Bahari mengaku kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga menyebut pihaknya telah mengembalikan sejumlah uang titipan yang disetorkan oleh para calon PHL. Pengembalian sudah dilakukan sejak awal penyelidikan, meskipun belum tercatat secara resmi dalam berkas perkara.

“Ada sekitar 23 sampai 24 orang yang sudah dikembalikan uangnya. Sisanya belum karena mereka sendiri tidak mau menerima. Kami tetap terbuka, yang merasa pernah menyetor, silakan minta kembali,” kata Ana Tasya Pase. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *