/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Rp11 Miliar Uang Negara Belum Kembali, Timsus BPK Kepung Pemkab Lebong

7262
×

Rp11 Miliar Uang Negara Belum Kembali, Timsus BPK Kepung Pemkab Lebong

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana

KLEBONG – Dugaan kebocoran anggaran di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong makin terang-benderang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar dari hasil audit atas APBD Lebong tahun anggaran 2024.

Ironisnya, hingga kini, lebih dari Rp11 miliar uang rakyat itu belum juga dikembalikan. Temuan ini menjadi pukulan telak bagi wajah pengelolaan keuangan daerah yang dinilai amburadul.

Tak tinggal diam, BPK langsung menerjunkan tim khusus beranggotakan lima auditor ke Lebong. Selama lima hari ke depan, tim ini akan melakukan pengawasan ketat, memanggil pejabat terkait, dan memberikan teguran keras bagi pihak-pihak yang dinilai lalai.

“Tim ini akan memantau langsung penyelesaian TGR 2024, termasuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Para kepala OPD akan dipanggil satu per satu untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegas Pj Sekda Lebong, Donni Swabuana, Rabu (25/06/2025).

BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan pada Mei lalu. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya adalah langkah hukum.

Merespons hal ini, Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD, memerintahkan pengembalian dana secara cepat dan tanpa kompromi. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *