LEBONG – Polemik tak dibayarkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong selama tiga bulan pertama tahun 2025 kini memasuki babak baru. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana, S.T., M.Si, secara gamblang mengungkap dugaan konspirasi besar di tubuh birokrasi, dengan keterlibatan langsung Bagian Hukum Pemkab Lebong dalam upaya menerbitkan SK Bupati secara ilegal.
Sebelumnya, Donni menyebut alasan utama tidak dibayarkannya TPP adalah karena ditemukan ribuan ASN memanipulasi absensi serta tidak adanya SK Bupati terkait TPP tahun 2025. Namun tak lama setelah pernyataan itu disampaikan, publik dikejutkan dengan beredarnya SK Bupati Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati sebelumnya, Kopli Ansori, tertanggal 10 Januari 2025.
SK tersebut menjadi perdebatan. Donni menegaskan bahwa dokumen itu baru diterbitkan belakangan dan merupakan hasil rekayasa sistematis oleh oknum ASN. Yang paling mencolok, kata dia, adalah peran aktif Bagian Hukum dalam menyusun skenario penerbitan SK tersebut.
“Mari kita buka-bukaan. Pada 23 Mei 2025, SK itu belum ada. Saat itu saya ikut rapat ketiga soal TPP, dan saya diajak ikut dalam skenario melegalkan SK yang sebenarnya belum pernah ditandatangani Bupati sebelumnya,” ujar Donni, Sabtu (21/6/2025).
Donni juga membeberkan, rapat tertutup digelar di ruang BKD tidak lama setelah dirinya dilantik sebagai Asisten II. Dalam rapat itu, Bagian Hukum disebut paling ngotot mendorong penerbitan SK dengan tanggal mundur. Mereka bahkan menyarankan penggunaan sistem “kasbon nomor surat” agar dokumen terlihat legal di atas kertas.
Menurut Donni, saat itu juga dirancang siapa yang akan menjemput tandatangan Bupati Kopli Ansori. Rachman, yang menjabat sebagai Plh Sekda waktu itu disebut sebagai pejabat yang ditugaskan dalam misi tersebut.
“Sudah bisa dipastikan, SK Bupati Nomor 34 Tahun 2025 yang sekarang beredar itu sebelumnya tidak pernah ada dan secara hukum cacat. Itu hasil konspirasi. Saya menolak untuk ikut terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegas Donni.
Keterlibatan Bagian Hukum dalam upaya penerbitan dokumen penting yang diduga direkayasa ini menjadi perhatian serius. Kasus ini menyingkap tabir gelap manipulasi birokrasi di level struktural, yang dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip good governance.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen resmi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. (PLS)
Baca juga:














