LEBONG – Polemik penghapusan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan pertama di tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong terus berkembang. Selain banyaknya ASN yang memanipulasi absensi ternyata alasan kuat tidak dibayarkannya TPP 3 bulan itu karena tidak adanya surat keputusan (SK) penetapan besaran TPP oleh bupati sebelumnya, Kopli Ansori.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Lebong, Donni Swabuana, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi gobengkulu.com. Ia menyebut, selain masalah kedisiplinan ASN, persoalan administratif dari pemerintahan sebelumnya turut memperumit pencairan hak pegawai negeri.
“Salah satu penyebab tidak bisa dicairkannya TPP Januari–Maret 2025 adalah karena Kopli pada saat menjabat tidak membuat SK penetapan besaran TPP PNS Lebong,” tegas Donni, Jumat (20/6/2025).
Donni juga menanggapi keluhan ASN yang merasa dirugikan akibat kebijakan tersebut. Ia justru balik menantang wartawan agar menyebutkan nama ASN yang keberatan agar dapat dipastikan apakah mereka termasuk dalam daftar ASN yang terindikasi curang.
“Sebutkan saja siapa namanya, nanti kita cek. Bisa jadi dia termasuk dari 1.233 ASN yang terdeteksi memanipulasi absensi menggunakan fake GPS,” ujar Donni.
Menurut Donni, kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah sedang berupaya menegakkan kedisiplinan dan memperbaiki sistem. Ia menekankan bahwa Bupati Lebong saat ini ingin membersihkan birokrasi dari ASN yang tidak bertanggung jawab.
“Pak Bupati tidak ingin ada lagi ASN yang terima TPP tapi kerja asal-asalan. Ke depan, sistem absensi elektronik akan diberlakukan agar tidak bisa lagi dimanipulasi,” tambahnya.
Namun di sisi lain, gelombang kekecewaan dari para ASN terus mencuat. Mereka menilai kebijakan ini tidak adil karena menghukum secara kolektif tanpa memisahkan siapa yang patuh dan siapa yang melanggar. Bahkan, beredar kabar ribuan ASN tengah bersiap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap pemotongan hak mereka. (PLS)














