LEBONG – Ungkapan “mulutmu harimaumu” tampaknya layak disematkan kepada Sugiarto (32), selaku pemilik akun TikTok “BANG GACOR”. Ucapan sembrono dalam siaran langsungnya kini harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pria asal Bengkulu Utara yang saat ini tinggal di Kota Binjai Sumatera Utara itu akhirnya dijemput oleh Tim Macan Swarang Polres Lebong di Kota Binjai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan menghina masyarakat Kabupaten Lebong melalui siaran langsung di TikTok.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos pada Kamis (19/06/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ini , Sugiarto masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Binjai Barat sebelum dibawa ke Mapolres Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah diamankan di Binjai. Saat ini masih pemeriksaan pendahuluan sebelum dipindahkan ke Lebong,” ujar AKP Rabnus, Kamis (19/06/2025).
Penetapan tersangka terhadap Sugiarto dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/V/2025/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 24 Mei 2025. Dalam laporan itu, ia diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap warga Lebong melalui akun Tiktok miliknya yang bernama BANG GACOR dengan id: @wenges4 .
“Live streaming pelaku langsung memicu reaksi dan kemarahan warga hingga akhirnya dilaporkan,” tambah Rabnus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sugiarto diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 2 UU RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau Pasal 156 KUHP.
Perkara tersebut bermula pada Sabtu 24 Mei lalu. Saat itu Unit Tipidter Satreskrim Polres Lebong menerima laporan dugaan ujaran kebencian. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, Sugiarto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/06/2025).
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit flashdisk berisi video siaran langsung TikTok dan satu unit ponsel Redmi Note 12 yang digunakan pelaku saat melakukan siaran tersebut. (PLS)














