LEBONG – Rumah Susun (Rusun) yang dibangun di Kabupaten Lebong sejak lima tahun lalu hingga kini masih belum jelas status pengelolaannya. Meski bangunan tersebut telah rampung sejak 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum bisa mengelolanya secara penuh karena belum ada proses hibah resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rusun yang berdiri megah di samping Masjid Agung Sultan Abdullah itu dibangun dengan dana APBN 2019 senilai Rp 14,9 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Debitindo Jaya dan PT Amsecon Berlian Sejahtera KSO, dengan PT Civarligma Engineering sebagai konsultan pengawas. Pembangunan dilakukan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Kementerian PUPR.
Namun, hingga kini proses pengalihan aset belum bisa dilanjutkan ke Pemkab Lebong lantaran terganjal administrasi. Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera IV, Ir. M. Arifman, menjelaskan, hibah resmi masih menunggu keputusan dari Presiden.
“Selama belum ada keputusan dari Presiden melalui Kementerian Keuangan, pengalihan aset belum bisa dilanjutkan,” ungkap Arifman.
Kendati demikian, Kementerian PUPR telah memberi izin kepada Pemkab Lebong untuk memanfaatkan bangunan tersebut sembari menunggu proses hibah rampung. Sayangnya, karena belum dihibahkan secara resmi, Pemkab belum bisa mengelola rusun secara penuh, baik dalam hal sistem penempatan penghuni maupun pemeliharaan fasilitas.
“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut. Pemda bisa segera mengelola dan menempati rusun setelah proses formal rampung,” tambah Arifman.
Sementara itu, Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., menjelaskan, pada awalnya ia mengira Rusun tersebut bisa dihuni oleh ASN dari instansi mana saja. Namun, pihak teknis dari Kementerian PUPR menegaskan bahwa bangunan tersebut khusus diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong.
“Kriterianya seperti apa, persyaratannya seperti apa, itu sudah diatur dan nanti akan dijelaskan oleh Dinas Perkim,” ujar Azhari.
Bupati juga menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam penempatan penghuni. Menurutnya, penempatan unit di lantai satu, dua, atau tiga tentu memiliki pertimbangan yang berbeda sesuai kondisi dan kelayakan.
“Keadilan itu bukan semua harus dapat sama, tetapi sesuai kebutuhan dan kemampuan. Itu akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak teknis,” tegasnya.
Pemkab Lebong kini menanti percepatan proses hibah dari pemerintah pusat agar fasilitas ini bisa segera dimanfaatkan secara optimal, sekaligus menjawab kebutuhan hunian layak bagi ASN di wilayah tersebut. (PLS)
Baca juga:














