LEBONG – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebong, Donni Swabuana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas roda 4 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di halaman Sekretariat Daerah, Rabu (11/6/2025). Hasil sidak tersebut memunculkan sejumlah temuan mengejutkan yang mengindikasikan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan aset negara.
Dari total 309 unit kendaraan dinas yang tercatat, hanya 180 unit yang hadir dalam pemeriksaan. Ketidakhadiran 129 unit kendaraan menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan penggunaan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Banyak kendaraan yang tidak terawat. Kami temukan mobil ambulans tanpa dongkrak, ban serep, bahkan tanpa sirene. Ini sangat memprihatinkan, karena kendaraan-kendaraan ini seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat,” ujar Donni dengan nada tegas.
Tak hanya itu, Doni juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum pejabat. Setidaknya enam unit ambulans diketahui digunakan untuk keperluan operasional pribadi para pejabat, yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Selain penyalahgunaan, kami juga mendapati sejumlah kendaraan yang menunggak pajak dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, Doni memastikan akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan memanggil dan memberi sanksi kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD).
“Penertiban ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah awal menuju tata kelola aset daerah yang akuntabel dan transparan,” pungkas Doni. (PLS)














