LEBONG – Hingga awal Juni 2025, tercatat masih ada 22 desa di Kabupaten Lebong yang belum mengajukan pencairan Dana Desa Tahap I. Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, mengingat tenggat waktu pengajuan semakin dekat.
Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, saat ditemui awak gobengkulu.com di kantornya pada Rabu pagi (4/6/2025), mengimbau agar desa-desa tersebut segera menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Saat ini masih ada 22 desa yang belum mengajukan. Mereka masih dalam tahap pengumpulan berkas. Kami minta agar segera dipercepat,” ujar Saprul.
Ia menegaskan, batas akhir pengajuan Dana Desa Tahap I adalah 12 Juni 2025. Jika hingga tanggal tersebut desa belum juga mengajukan, maka dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan bantuan langsung kepada masyarakat akan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
“Waktu kita sangat mepet. Pemerintah desa jangan lelet. Jika tidak segera mengajukan, maka dananya nanti di-Silpa-kan,” tegasnya.
Selain itu, Saprul juga menuturkan, 71 desa lainnya sudah lebih dulu mengajukan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PMD. Beberapa di antaranya bahkan sudah menerima pencairan, termasuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Saprul berharap agar seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong dapat bergerak cepat dan memanfaatkan dana desa sesuai peruntukannya, demi mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Yang 71 desa itu sebagian dananya sudah cair, khususnya BLT-DD,” tambahnya. (PLS)














