/
/
headlinehukum-peristiwakota bengkulu

Tersandung Kasus Aset, Bang Ken Tebuang

4137
×

Tersandung Kasus Aset, Bang Ken Tebuang

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Kasus yang menimpa Bangk Ken ini kabarnya berkaitan dengan pemanfaatan lahan pemerintah yang kini menjadi lokasi pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Bengkulu mengantongi bukti kuat atas dugaan keterlibatan Ahmad Kanedi dalam proses kerja sama pemanfaatan lahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

“Mulai 22 Mei 2025, Ahmad Kanedi resmi ditahan di Rumah Tahanan Bengkulu selama 20 hari ke depan guna kepentingan pendalaman penyidikan,”ujar Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan aset daerah yang seharusnya dijalankan sesuai regulasi. Saat menjabat, Ahmad Kanedi diduga menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian negara/kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang signifikan.

“Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Andri.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Bengkulu juga telah menyita dua aset vital, Mega Mall dan PTM dengan pengamanan dari aparat TNI. Meski berstatus sita, aktivitas bisnis di kedua bangunan tersebut tetap diperbolehkan berlangsung.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menuturkan, langkah hukum yang diambil oleh pihaknya itu tidak akan mengganggu operasional pedagang di lokasi.

“Penyitaan dilakukan secara yuridis, bukan untuk menghentikan kegiatan usaha. Hak-hak pedagang tetap dijamin,” ujarnya.

Estimasi kerugian negara masih dalam proses audit. Namun, mengingat proyek pengelolaan aset ini telah berjalan sejak awal 2000-an, potensi kerugiannya diperkirakan cukup besar.

Ahmad Kanedi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *