/
/
headlineLebongpotret-desa

Catat! Ini Batas Terakhir Pengajuan Dana Desa Tahap I di Kabupaten Lebong

3277
×

Catat! Ini Batas Terakhir Pengajuan Dana Desa Tahap I di Kabupaten Lebong

Sebarkan artikel ini

LEBONG – Menjelang akhir Mei 2025, realisasi pengajuan Dana Desa (DD) tahap I di Kabupaten Lebong masih sangat minim. Hingga Kamis (22/5/2025), tercatat baru lima desa yang mengajukan permohonan pencairan dana tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD, Saprul, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita, saat dikonfirmasi gobengkulu.com. Kelima desa meliputi, Desa Magelang Baru (Kecamatan Lebong Sakti), Desa Selebar Jaya, Sungai Gerong, dan Pyang Mbik (Kecamatan Amen), serta Desa Bajok (Kecamatan Rimbo Pengadang).

“Dari lima desa itu, satu desa yakni Desa Magelang Baru sudah melanjutkan prosesnya ke Badan Keuangan Daerah (BKD). Sementara empat desa lainnya baru menyampaikan proposal ke PMD hari ini,” terang Harkita.

Lebih lanjut, ia menyoroti rendahnya inisiatif desa-desa lain dalam proses pengajuan, padahal sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu telah lebih dulu merealisasikan Dana Desa tahap I.

“Kami memahami sebelumnya ada kendala terkait belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), namun kini regulasi tersebut telah tersedia. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi desa untuk menunda pengajuan,” tegasnya.

Harkita juga memberikan peringatan keras, batas waktu pengajuan pencairan Dana Desa tahap I ditetapkan hingga 12 Juni 2025. Apabila hingga tanggal tersebut dokumen belum juga diajukan, maka desa harus siap menerima risikonya.

“Jika melewati tenggat waktu, maka dana desa akan dianggap tidak terserap dan masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Ini tentu sangat merugikan masyarakat desa sendiri,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah desa segera berkoordinasi dengan kecamatan guna mempercepat proses pengajuan. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci kelancaran birokrasi.

“Kami mengimbau semua desa agar tidak pasif. Segera konsultasikan kendala atau kekurangan berkas ke pihak kecamatan. Jangan biarkan desa kehilangan hak hanya karena kelalaian administratif,” pungkasnya. (PLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *