/
/
headlinehukum-peristiwarejang-lebong

Korupsi Honor TKS, Eks Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditahan Jaksa

5105
×

Korupsi Honor TKS, Eks Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri Rejang Lebong kembali menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. JM (52), mantan Bendahara Satpol PP, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemotongan honor TKS secara sistematis selama dua tahun anggaran, 2021–2022.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/05/2025) malam, Kepala Kejari Rejang Lebong, Francisco Tarigan, SH, MH, menceritakan, berdasarkan penyidikan sementara nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta .

“Tersangka telah kita tahan di Lapas Kelas IIA Curup untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajari.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Khusus, Hironimus Tafonao, SH, MH, menyebut, modus yang digunakan tersangka adalah dengan memotong hak honor sekitar 140 TKS Satpol PP secara berkala, lalu mengalihkan dana tersebut ke pos-pos yang tidak semestinya.

“Tersangka mengaku dana itu digunakan untuk kebutuhan lain, namun bukan untuk kepentingan para TKS. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” ungkap Kasi Pidsus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *