LEBONG – Kabar baik bagi seluruh desa di Kabupaten Lebong. Setelah sempat terkendala akibat belum rampungnya Peraturan Bupati (Perbup), kini pemerintah desa sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun anggaran 2025.
Perbup yang sebelumnya menjadi hambatan dalam proses administrasi akhirnya telah disahkan. Dengan demikian, proses pengajuan pencairan dana tahap awal ini bisa dimulai pada Senin, 19 Mei 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PMD, Saprul, melalui Kepala Bidang PMD, Harkita ketika dibincangi di kantornya, Jumat (16/5/2025) siang.
“Perbup sudah selesai. Artinya, desa sudah bisa mengajukan pencairan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Harkita.
Ia juga mengimbau agar pemerintah desa segera melengkapi dan menyampaikan berkas pengajuan agar dapat segera diproses. Pasalnya, ini sudah hampir pertengahan tahun sementara program di desa belum ada yang berjalan.
“Saya harap desa bergerak cepat. Semakin cepat diajukan dan dicairkan, semakin cepat pula kegiatan desa bisa terlaksana,” ujarnya. (PLS)
Baca juga:














