LEBONG – Hingga Kamis (24/04/2025), 93 desa di Kabupaten Lebong belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap I Tahun Anggaran 2025. Hal ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai dasar hukum pencairan hingga kini belum resmi dikeluarkan. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kepala desa di Kabupaten Lebong, ia pun mengaku sangat menyayangkan akan keterlambatan tersebut sehingga kegiatan di desa yang bersumber dari dana desa belum bisa berjalan.
“Belum bisa, kabarnya Perbup belum keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Dodi Irawan, saat dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, draf Perbub sebenarnya sudah rampung dan saat ini masih dalam proses input ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN), serta koordinasi dengan BPKP terkait aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2025.
“Perbub-nya sudah ada dan sudah selesai diverifikasi bagian hukum. Tinggal proses input ke OMSPAN dan koordinasi dengan BPKP soal Siskeudes. Tadi sebenarnya tim kami mau ke BPKP, tapi karena Kadis belum hadir, koordinasi kemungkinan dilakukan besok,” terang Dodi.
Ia juga mengimbau seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong untuk tetap bersabar. Dodi memastikan bahwa proses ini akan segera rampung dan pengajuan pencairan Dana Desa tahap I bisa dilakukan paling lambat minggu depan.
“Kami harap pemerintah desa bersabar. Insyaallah, dalam waktu dekat prosesnya selesai dan desa bisa segera mengajukan pencairan,” tutupnya. (PLS)














