LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong dan Kejaksaan Negeri Lebong menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang menyasar penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pada Rabu (23/04/2025). Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H, dan Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, S.H., M.H, yang berlangsung di Gedung Bina Praja Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, MoU yang yang disepakati itu dapat menjadi payung hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong. Menurutnya, OPD kini dapat meminta pendapat hukum dan pendampingan langsung dari Kejari Lebong ketika dihadapkan dengan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“MoU ini sebagai payung hukum untuk penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha,” ungkap Bupati.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, menjelaskan, MoU tersebut meliputi pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada Pemkab Lebong jika diperlukan. Namun, ia juga menegaskan, pihak Kejari hanya akan memberikan bantuan atau pendapat hukum jika ada permintaan resmi dari pemerintah daerah. Ini mengindikasikan bahwa meskipun kerjasama telah dibentuk, peran aktif Pemkab Lebong dalam meminta bantuan hukum akan sangat menentukan efektivitas MoU ini.
“Pihak Kejari hanya dapat memberikan bantuan atau pendapat hukum jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah,”tutupnya
Di sisi lain, publik menyoroti apakah MoU tersebut benar-benar akan memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi masalah hukum yang sering kali menjadi batu sandungan bagi kemajuan Pemkab Lebong, atau hanya sekadar formalitas yang memperlihatkan kesan adanya langkah hukum tanpa ada hasil yang jelas. Jika MoU ini tidak diterapkan secara tegas dan transparan, bisa saja ia hanya menjadi alat untuk menyelubungi masalah hukum yang ada tanpa benar-benar memberikan solusi.
Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemkab Lebong dan Kejari Lebong juga telah menjalin perjanjian kerjasama (PKS) yang berfokus pada hal serupa. Namun, dengan ditandatanganinya MoU kali ini, muncul pertanyaan apakah ini merupakan langkah penyegaran dari PKS 2022 atau hanya sebuah pengulangan tanpa ada perubahan signifikan. Namun, meskipun ada klaim optimistis dari pihak Pemkab Lebong, banyak yang mempertanyakan efektivitas MoU ini. Apakah dengan perjanjian yang sudah ada sejak 2022, permasalahan hukum yang selama ini mengemuka akan dapat segera diselesaikan? Atau justru MoU ini akan menjadi tameng perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam masalah hukum tanpa ada tindak lanjut yang nyata?
“Dengan kata lain, MoU ini bisa saja menjadi pelindung bagi pihak-pihak tertentu yang tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius,” ujar salah satu pemuda Lebong, Rio, yang mengaku khawatir MoU tersebut dapat dijadikan sebagai tameng bagi oknum pelanggar hukum. (PLS)
Berita terkait:














