LEBONG – Pelat nomor merah kendaraan dinas milik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong akhirnya kembali dipasang, Rabu (16/4/2025) siang. Mobil dinas berpelat BD 1417 HY tersebut sebelumnya terpantau menggunakan pelat hitam BD 1416 CI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Lebong, Hambali, membenarkan adanya penggunaan pelat hitam tersebut. Ia menjelaskan, pelat merah sebelumnya sedang dalam proses perbaikan karena warnanya telah memudar.
“Pemasangan pelat hitam itu hanya sementara karena pelat merah kami sedang diservis ulang di Curup. Alhamdulillah, hari ini sudah selesai dan pelat aslinya kembali kami pasang,” ujar Hambali.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas teguran Bupati Lebong serta perhatian dari insan pers terhadap penggunaan kendaraan dinas. Hambali menegaskan, tidak ada niat untuk mengelabui atau menyalahgunakan fasilitas negara.
“Saya berterima kasih atas teguran dari Pak Bupati dan masukan dari rekan-rekan wartawan. Saya juga sudah menemui bupati untuk menyampaikan permintaan maaf. Tidak ada maksud mencederai program 100 hari kerja Pak Bupati,” katanya.
Hambali berharap masyarakat Lebong dapat memahami situasi tersebut dan terus berperan aktif mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh ASN.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan demi perbaikan ke depan,” pungkasnya (PLS)
Berita terkait:














