Jangan Cederai Nama Besar Bupati Hanya Untuk Kepentingan Pj Kades
LEBONG – Proses penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Lebong kembali menuai polemik. Puluhan calon Pj Kades yang telah mengenakan seragam resmi dan siap dilantik pada Kamis (27/3/2025) sore, harus menelan kekecewaan setelah pelantikan mereka tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, S.H., M.Si, mengungkapkan bahwa keputusan pembatalan datang langsung dari Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H. Menurutnya, bupati menginginkan pelantikan dilakukan serentak, namun dari 66 calon yang dijadwalkan, terdapat tujuh orang yang tidak hadir. Hal inilah yang diklaim sebagai alasan utama pembatalan.
“Ini keputusan Pak Bupati. Beliau ingin pelantikan dilakukan serentak. Karena ada yang tidak hadir, beliau memutuskan untuk menunda pelantikan setelah Lebaran,” ujar Mustarani.
Namun, keputusan mendadak ini menimbulkan spekulasi adanya ketidakwajaran dalam proses seleksi hingga tahap pelantikan. Salah satu calon yang batal dilantik mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara daftar awal calon Pj Kades yang telah disetujui bupati dengan nama-nama yang hadir saat itu. Indikasi tarik-menarik kepentingan dalam proses seleksi semakin menguat setelah beberapa nama yang sebelumnya masuk daftar tiba-tiba dicoret dan digantikan oleh figur baru yang diduga bukan pilihan bupati.
Jika benar ada perubahan nama tanpa sepengetahuan bupati, muncul pertanyaan besar, siapa yang mengganti daftar tersebut?
Ironisnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) yang seharusnya berperan sentral dalam proses tersebut justru mengaku tidak tahu menahu karena tidak dilibatkan sama sekali. Seorang pejabat Dinas PMD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya hanya diminta menyiapkan acara pelantikan, tanpa diberi informasi tentang siapa saja yang akan dilantik.
“Kami hanya diminta mempersiapkan acara, tempat, serta undangan, tanpa ada kejelasan mengenai nama-nama yang akan dilantik,” sampainya.
Situasi ini memicu dugaan bahwa proses penunjukan Pj Kades dilakukan secara tertutup dan sarat kepentingan kelompok tertentu. Salah satu pemuda Lebong, Riko Febrian, menuturkan, jika benar Dinas PMD tidak dilibatkan, maka proses tersebut masuk dalam katagori pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Seharusnya, calon Pj Kades diusulkan oleh camat kepada bupati melalui Dinas PMD, bukan ditentukan secara sepihak.
“Tidak bisa serta-merta langsung tunjuk. Ada mekanisme yang harus dilalui, mulai dari aspirasi masyarakat yang kemudian diusulkan oleh camat kepada bupati melalui Dinas PMD,” tegasnya.
Menurutnya, praktik buruk dalam penunjukan Pj Kades di Kabupaten Lebong bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, banyak Pj Kades yang diangkat tidak memiliki latar belakang pemerintahan, bahkan ada yang berasal dari tenaga kesehatan termasuk juga dari tenaga pendidik (Guru, red), sehingga tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Lebih parah lagi, beberapa Pj Kades yang ditunjuk justru tinggal jauh dari desa yang mereka pimpin, sehingga sulit melayani masyarakat secara maksimal.
“Ini yang terjadi selama ini. Penunjukan Pj Kades sarat kepentingan kelompok, sementara yang menderita adalah masyarakat,” cetusnya.
Riko menambahkan, masyarakat Kabupaten Lebong berharap besar kepada bupati baru, Azhari, untuk membawa perubahan yang lebih baik. Jika serius ingin mereformasi sistem pemerintahan, kepentingan kelompok harus dikesampingkan, dan pejabat yang dipilih haruslah mereka yang benar-benar kompeten.
“Masyarakat ingin perubahan nyata. Jangan sampai momentum kecil ini justru merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan bupati,” tandasnya. (PLS)
Baca juga: